Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Libra, Sagitarius, Aquarius
  • Tiga Naskah Sambutan Walimatus Safar 2026 dengan Judul Menarik
  • Juara Dunia dari Mandalika: Kelas U-18 Resmi Diperkenalkan di MRS 2026
  • Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna
  • Pengusutan dugaan kekerasan di daycare Jogja, 13 tersangka dijerat
  • Apakah Ekonomi Halal Dunia Mencapai US$3 Triliun Di Tengah Ketegangan Geopolitik?
  • Cara NASA Mengatasi Kesalahan Misi Luar Angkasa
  • Hasil FP1 Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2026: Pembalap Rossi Tampil Mengesankan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»KPK Limpahkan Dakwaan Penyuap Anggota DPRD OKU ke PN Palembang
Nasional

KPK Limpahkan Dakwaan Penyuap Anggota DPRD OKU ke PN Palembang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

KPK Limpahkan Dakwaan Penyuap Anggota DPRD OKU ke PN Palembang
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan pemberi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. Total, dua orang pihak swasta yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso segera diadili.

“Kami tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara terdakwa M Fauzi alias Pablo dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD di wilayah OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Rakhmat Irwan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5).

Tempat Penahanan?

Penahanan kedua orang itu kini dipindahkan ke Rutan Klas 1A Pakjo, Palembang. Tujuannya untuk memudahkan persidangan.

Baca juga : KPK Sita Uang dan Perhiasan Terkait Korupsi ASDP

“Proses pemindahan tahanan tersebut, dijaga sekaligus di kawal ketat oleh pengawal tahanan KPK, termasuk dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejati Sumsel,” ucap Rakhmat.

KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU yang menjerat enam tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

Alokasi Anggaran?

Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup

Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan dua persen untuk Dinas PUPR.

Rehabilitasi Rumdin?

Sembilan proyek tersebut, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri. (Can/P-3)

anggota Dakwaan DPRD KPK Limpahkan OKU Palembang Penyuap
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tiga Naskah Sambutan Walimatus Safar 2026 dengan Judul Menarik

29 April 2026

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026

Pengusutan dugaan kekerasan di daycare Jogja, 13 tersangka dijerat

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Libra, Sagitarius, Aquarius

29 April 2026

Tiga Naskah Sambutan Walimatus Safar 2026 dengan Judul Menarik

29 April 2026

Juara Dunia dari Mandalika: Kelas U-18 Resmi Diperkenalkan di MRS 2026

29 April 2026

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?