Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Bukber Bersama Satwa, Itinerary Ngabuburit di Gembira Loka Mulai Rp75 Ribu
  • Juventus Incar Bintang Liga Premier Mantan Pemain Fiorentina, Isyarat Spalletti Soal Nomor 9
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Dari Invoice sampai Rekapitulasi Berita, Ini Barang Sitaan Kejagung dari Tersangka Perintangan Penyidikan
Politik

Dari Invoice sampai Rekapitulasi Berita, Ini Barang Sitaan Kejagung dari Tersangka Perintangan Penyidikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Dari Invoice sampai Rekapitulasi Berita, Ini Barang Sitaan Kejagung dari Tersangka Perintangan Penyidikan
Ilustrasi.(freepik)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atas perkara korupsi timah dan gula. Ketiganya adalah advokat Marcella Susanto, pengacara sekaligus pengajar hukum Junaeidi Saebih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

Atas penetapan tersangka itu, Kejagung turut menyita sejumlah barang bukti mulai dar invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar menguraikan, salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader.

“Tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar,” terangnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4).

Baca juga : Diduga Rintangi Penyidikan, Kejagung Sasar Redaksi di Media JAK TV

Selain itu, ada juga dua invoice yang masing-masing senilai Rp153,5 juta dan Rp20 juta. Invoice tagihan Rp153,5 juta ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025.

Sementara, invoice tagihan sejumlah Rp20 juta ditujukan untuk pembayaran pemberitaan pada 9 media arustama, media monitoring, dan konten Tiktok pada 4 Juni 2024. Kejagung juga menyita dokumen campaign melalui siniar dan media arustama, rekapitulasi berita-berita negatif terkait kejaksaan pada 24 media daring, laporan realisasi pemberitaan dari tersangka Tian kepada tersangka Marcella.

Lalu, ada pula dokumen-dokuman yang diunggah terkait penanganan perkara timah dan gula oleh kejaksaan di platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, dan Youtube, laporan monitoring media dan report analytic korupsi kasus timah, rekap konten dan komentar di platform Instagram, laporan media sosial, dan media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. (Tri/P-3)

Barang Berita dari ini Invoice Kejagung Penyidikan Perintangan Rekapitulasi Sampai Sitaan Tersangka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189

14 Maret 2026

Pandangan: Jokowi dan KDM

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bukber Bersama Satwa, Itinerary Ngabuburit di Gembira Loka Mulai Rp75 Ribu

15 Maret 2026

Juventus Incar Bintang Liga Premier Mantan Pemain Fiorentina, Isyarat Spalletti Soal Nomor 9

15 Maret 2026

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?