Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Maret 2026
Trending
  • Fakta Final All England 2026: An Se-young Pecahkan Rekor Susi Susanti, Korea Selatan Menanti Gelar Juara Umum
  • Ramalan Zodiak 12 Hari Senin 9 Maret 2026: Aries Jadi Sorotan, Taurus Fokus Ambisi, Leo Hadapi Dinamika
  • Live dini hari WIB, jadwal balap MotoGP, Moto2, dan Moto3 GP Brasil 2026
  • 5 Alur Utama Drakor Boyfriend on Demand yang Membuat Penasaran
  • Cara kirim barang via Grab, kini jadi mudah!
  • Pemilik Resto Dihentikan sebagai Tersangka Setelah Dimaafkan Pelanggan
  • Kalender Liturgi Katolik: Pesta St Fransiska Romana 9 Maret 2026
  • Prediksi Skor Atalanta vs Bayern Munich, Statistik dan Head-to-Head di Liga Champions UEFA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Legislator Protes soal Penundaan Pemindahan ASN ke IKN
Politik

Legislator Protes soal Penundaan Pemindahan ASN ke IKN

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Legislator Protes soal Penundaan Pemindahan ASN ke IKN
ilustrasi(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan memprotes langkah pemerintah yang menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. 

Menurutnya, jika merujuk pada rencana awal pemindahan ke IKN, sebenarnya sudah diatur kementerian dan lembaga mana saja yang harus pindah pada tahap pertama dan kedua. Seperti TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). 

“Namun, kalau alasan penundaan karena berkaitan dengan penambahan kementerian, kan sebenarnya kementerian baru tersebut tidak disebutkan harus pindah di tahap pertama atau tahap kedua,” ujar Irawan.

Baca juga : Belum Direstui Prabowo, Pemindahan ASN ke IKN Ditunda

Jangan sampai, lanjutnya, penambahan kementerian atau lembaga dijadikan alasan untuk menunda pemindahan ASN, dengan dalih infrastruktur di IKN belum siap atau beralasan belum adanya arahan dari presiden.

Legislator dari fraksi Partai Golkar itu menegaskan Undang-Undang   (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih berlaku. Sehingga, menjadi acuan dasar dalam pemindahan ASN ke ibu kota baru. 

“Terlepas dari suka atau tidak suka terhadap kebijakan tersebut, pemindahan ASN ke IKN telah diatur dalam undang-undang,” imbuhnya. 

Baca juga : NasDem Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jika memang pemerintah belum siap melakukan pemindahan ASN, menurutnya, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dengan mengusulkan perubahan UU IKN.

“Kalau belum siap disampaikan ke presiden bahwa dilakukan perubahan UU. Tapi selama masih berlaku, maka itu harus dilaksanakan. Kita ini negara hukum,” pungkasnya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya memerlukan kepastian mengenai waktu pemindahan ASN ke IKN. Sebab, ujar dia, tidak hanya menjamin implementasi Undang-Undang tentang IKN agar berjalan baik, tetapi juga memastikan seluruh infrastruktur yang telah dibangun dapat segera dimanfaatkan.

“Kami juga ingin memastikan seluruh infrastruktur yang telah dibangun di IKN, baik perkantoran maupun hunian ASN bisa segera ditempati,” katanya. 

Pada tahun ini, Komisi II DPR telah menyetujui alokasi anggaran pembangunan infrastruktur di IKN sebesar Rp14,4 triliun. Jumlah ini dianggap bukan angka kecil di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah terhadap alokasi belanja negara. (H-4)

 

ASN IKN Legislator Pemindahan Penundaan Protes Soal
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Naik 10 Persen, Airlangga: Komponen Dibayar Penuh

13 Maret 2026

Kalender Liturgi Katolik: Pesta St Fransiska Romana 9 Maret 2026

13 Maret 2026

Etiopia: Tigray Kembali Berada di Ambang Perang

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Fakta Final All England 2026: An Se-young Pecahkan Rekor Susi Susanti, Korea Selatan Menanti Gelar Juara Umum

13 Maret 2026

Ramalan Zodiak 12 Hari Senin 9 Maret 2026: Aries Jadi Sorotan, Taurus Fokus Ambisi, Leo Hadapi Dinamika

13 Maret 2026

Live dini hari WIB, jadwal balap MotoGP, Moto2, dan Moto3 GP Brasil 2026

13 Maret 2026

5 Alur Utama Drakor Boyfriend on Demand yang Membuat Penasaran

13 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?