Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota
  • Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59
  • Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina
  • Motorola Edge 70 Pro Bocor, HP Premium dengan Kamera 50MP dan Pengisian Cepat 90W
  • Tampil Mewah! Stylo 160 ABS 2026 Tampil Cemerlang dengan Desain Elegan dan Warna Glossy Premium
  • Alasan Terbaru Liam Rosenior Usai Chelsea Kalah dari Man United di Liga Inggris
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Politik

Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Mantan hakim Erintuah Damanik (kanan)(MI/Usman Iskandar)

JAKSA penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Hakim Erintuah Damanik terbukti menerima suap dan gratifikasi pelaku pembunuhan Ronald Tannur. Erintuah dituntut sembilan tahun penjara.

“(Meminta) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp750 juta kepada Erintuah. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.

Baca juga : Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Memohon Agar Rekening Istri dan Mertuanya Dibuka

Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, Erintuah juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga. Lalu, dia dinilai kooperatif selama persidangan, termasuk membantu Kejagung menyelesaikan perkara lain, salah satunya berkaitan dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar.

“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah SGD115 ribu,” ujar jaksa.

Baca juga : Dua Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator

Pertimbangan lainnya yakni Erintuah belum pernah dihukum atas perkara pidana. Jaksa berharap tuntutannya dikabulkan majelis.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga : Uang Disita Lebih Banyak, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terlibat Gratifikasi selain Perkara Ronald Tannur

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)

 

Bebaskan Damakin Dituntut Erintuah Hakim penjara Ronald tahun Tannur yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59

29 April 2026

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026

Irwan Lapatta Ajak Pemuda Porame dan Uwemanje Jaga Persatuan dan Hindari Narkoba

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya

29 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

29 April 2026

KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota

29 April 2026

Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?