Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Maret 2026
Trending
  • Kabar Transfer Liga Italia, Bek Brentford Jadi Incaran Juventus, Man City Ganggu Bianconeri
  • 6 Bintang Chungmuro Kembali di Drakor Maret 2026, Ada yang Jadi Pasangan Suami Istri
  • Klasemen MotoGP 2026 di Sirkuit Goiania Ditunggu, Race Live Trans7
  • 7 singkatan paling aneh di BoBoiBoy, kepanjangan tak terduga!
  • Pemerintah AS siapkan sistem pengembalian pajak impor dalam 45 hari
  • Kisah menyedihkan Nuriati Sinurat di Samosir: Tanpa ibu, ayah bisu, gangguan mental
  • Pajak Ringan untuk Dosen Kurang Mampu
  • Pertandingan PSBS Biak vs Semen Padang: Badai Pasifik Unggul, Kabau Sirah Belum Pernah Menang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Heru Hanindyo, Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara
Politik

Heru Hanindyo, Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Heru Hanindyo, Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara
Hakim Heru Hanindyo, terdakwa dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur(MI/Usman Iskandar)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Jaksa menilai Heru terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk membebaskan Tannur berdasarkan fakta persidangan yang sudah dipaparkan. Hukuman penjaranya akan dihitung dari lamanya penahanan di tahap penyidikan.

Baca juga : Hakim Erintuah Damakin yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp750 juta kepada Heru. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Perbuatan memberatkan Heru dalam persidangan ini yakni dinilai tidak membantu pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Dia juga diyakini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif.

Baca juga : Uang Disita Lebih Banyak, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terlibat Gratifikasi selain Perkara Ronald Tannur

“Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Sementara itu, pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni Heru belum pernah dihukum. Tidak ada lagi pertimbangan meringankan untuknya.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga : Geledah 2 Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)

anggota Bebaskan Dituntut Hakim Hanindyo Heru penjara Ronald tahun Tannur yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pajak Ringan untuk Dosen Kurang Mampu

13 Maret 2026

Berduka, Surat Megawati Kenang Pertemuan dengan Khamenei di Teheran

13 Maret 2026

THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Naik 10 Persen, Airlangga: Komponen Dibayar Penuh

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kabar Transfer Liga Italia, Bek Brentford Jadi Incaran Juventus, Man City Ganggu Bianconeri

13 Maret 2026

6 Bintang Chungmuro Kembali di Drakor Maret 2026, Ada yang Jadi Pasangan Suami Istri

13 Maret 2026

Klasemen MotoGP 2026 di Sirkuit Goiania Ditunggu, Race Live Trans7

13 Maret 2026

7 singkatan paling aneh di BoBoiBoy, kepanjangan tak terduga!

13 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?