Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 5 Maret 2026
Trending
  • Cara Lapor SPT Tahunan 2026: Siapkan EFIN dan Dokumen Ini!
  • ICOMCUBE 2026: Solusi Material Modern untuk Sistem Ruang dan Identitas Kota
  • Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat
  • 2 Berita Terkini Februari 2026, Nama Baru Pejabat Sulut dan Perubahan Komisaris BSG
  • Hasil Imbang 0-0 PSPS Pekanbaru vs Garudayaksa, Sriwijaya FC Terdegradasi ke Liga 3
  • Laporan Utama: Pakaian Lokal Kian Diterima
  • Gubernur Kaltim Minta Rp 8,5 M untuk Jaga Marwah, Mobil Pribadi Tak Lebih Rp 100 Juta
  • Orang yang Lebih Suka Ketenangan Daripada Kebisingan Saat Memecahkan Masalah Memiliki 7 Ciri Kognitif Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Berpotensi Langgar UUD 1945, Komisi II Minta Revisi UU ASN Dikaji Kembali
Politik

Berpotensi Langgar UUD 1945, Komisi II Minta Revisi UU ASN Dikaji Kembali

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Berpotensi Langgar UUD 1945, Komisi II Minta Revisi UU ASN Dikaji Kembali
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN masih perlu kajian yang mendalam. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat poin revisi akan berpotensi melanggar UUD 1945.

Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut. 

Ia mengatakan Badan Keahlian DPR mengungkapkan ada perubahan pada UU ASN terkait kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN yang menjabat sebagai eselon 2 di tingkat daerah dikembalikan ke tangan presiden atau pemerintah pusat.

Baca juga : RUU ASN Jadi Secercah Harapan bagi Tenaga Honorer Indonesia

“Kita (Komisi II) waktu itu setelah mendengar penjelasan dari Badan Keahlian DPR meminta Badan Keahlian untuk melakukan public hearing atau kajian kembali tentang perubahan ini supaya kita mendapatkan dasar yang sangat kuat, baik dari folosofis, yuridis, dan sosiologis,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.

Zulfikar mengatakan usulan perubahan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN yang menjabat sebagai eselon 2 di tingkat daerah dikembalikan ke tangan presiden perlu ditanggapi dengan bijaksana. Ia mengatakan usulan tersebut sama halnya dengan sentralisasi kebijakan. Padahal, menurutnya, pada Pasal 18 UUD 1945 tegas mengatakan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri, dengan beberapa pengecualian. 

“Pasal 18 terutama itu mengenai desentralisasi yang mengakibatkan hadirnya semangat otonomi daerah harus dilakukan seluas-luasnya. Kalau perubahan ke arah sana, apakah ini tidak bertentangan dengan UUD 1945?” kata Zulfikar. 

Maka dari itu, Zulfikar mengatakan pihaknya meminta Badan Keahlian DPR melakukan public hearing dengan mengundang seluruh stakeholder, mulai dari praktisi, akademisi, dan profesional. Sehingga, mendapatkan dasar yang kuat mengenai pentingnya perubahan atau revisi UU ASN tersebut. 

“Jadi belum sampai dibawa ke tingkat panja (panitia kerja) lalu panja nanti menyempurnakaj mengundang stakeholder. Apalagi sampai ke Baleg, belum,” katanya.(Faj/P-1)

ASN Berpotensi Dikaji kembali Komisi Langgar Minta Revisi UUD
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

2 Berita Terkini Februari 2026, Nama Baru Pejabat Sulut dan Perubahan Komisaris BSG

5 Maret 2026

Kisah Sumiati: 30 Tahun Mengajar Ngaji Gratis di Samarinda

5 Maret 2026

Siapa Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Iran yang Diklaim Trump Tewas dalam Serangan AS-Israel?

4 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Cara Lapor SPT Tahunan 2026: Siapkan EFIN dan Dokumen Ini!

5 Maret 2026

ICOMCUBE 2026: Solusi Material Modern untuk Sistem Ruang dan Identitas Kota

5 Maret 2026

Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat

5 Maret 2026

2 Berita Terkini Februari 2026, Nama Baru Pejabat Sulut dan Perubahan Komisaris BSG

5 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?