Nasional Bantuan Hari Raya Ojek Daring 20 dari Pendapatan Setahun Terakhir

Bantuan Hari Raya Ojek Daring 20 dari Pendapatan Setahun Terakhir

10
0

IndonesiaDiscover –

Bantuan Hari Raya Ojek Daring 20% dari Pendapatan Setahun Terakhir
Ilustrasi: Pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) di halaman Kantor Kemenaker(MI/Usman Iskandar)

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau agar perusahaan jasa layanan angkutan berbasis daring untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada para mitranya. Itu diberikan sebesar 20% dari pendapatan bersih mitra dalam 12 bulan terakhir. 

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (11/3).

Imbauan untuk memberikan BHR itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Binus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Pemberian BHR berlaku dengan ketentuan, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan penghitungan 20% dari rerata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut diberikan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian BHR juga tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

“Pemberian bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” kata Yassierli. 

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” tambahnya. 

Semestinya, imbuh Yassierli, tak ada masalah dalam pemberian BHR tersebut. Itu karena pemerintah dan perusahaan penyedia jasa telah berembuk dalam empat bulan terakhir. Skema hitungan yang muncul dalam SE juga disebut sebagai titik temu dan kesepakatan bersama, baik dari pemerintah, perusahaan, dan mitra.

“Ini hasil komunikasi, hasil diskusi, dan saya yakin teman-teman dari pengemudi dan kurir online bisa menerima. Saya juga berterimakasih pada perusahaan aplikasi yang juga berkomitmen untuk melaksanakan itu,” kata Yassierli. 

Mengenai skema pemberian BHR kepada pengemudi dan kurir online, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikasi. Itu juga terkait dengan data jumlah penerima BHR. 

Pemerintah juga optimistis pemberian BHR ini tak akan menjadi alasan bagi perusahaan aplikasi untuk mengutak-atik tarif maupun mengurangi kesejahteraan para mitranya di kemudian hari. 

“Kami tidak mengkhawatirkan itu, jadi kalau permasalahan terkait dengan tarif ini tentu sudah ada regulasi terkait dengan tarif. Kita ingin membangun hubungan industrial Pancasila yang harmonis dan kita masih punya PR besar ke depan,” kata Yassierli. 

Adapun data yang saat ini diterima oleh pemerintah, setidaknya terdapat 250 ribu pengemudi online berstatus aktif dan sebanyak 1,5 juta merupakan pengemudi online dengan status paruh waktu. (Mir/M-3)

Tinggalkan Balasan