Nasional Koperasi Produsen Minyakita di Kudus Tutup dan Diawasi Petugas

Koperasi Produsen Minyakita di Kudus Tutup dan Diawasi Petugas

15
0

IndonesiaDiscover –

Koperasi Produsen Minyakita di Kudus Tutup dan Diawasi Petugas
Gudang produsen Minyakita Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) saat awal bergerak di gudang pengemasan di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus tahun 2022 lalu (Akhmad Safuan/MI)

KEPOLISIAN Kudus diturunkan ke pasar dan toko melakukan pengecekkan terhadap Minyakita untuk memastikan peredaran dan takaran minyak goreng tersebut. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menemukan produk minyak goreng merk Minyakita diatas  harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter juga berisi di bawah takaran yang semestinya. Dari pantauan Media Indonesia Senin (10/3) gudang dan tempat produksi Minyakita Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN)  berada di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus terlihat tutup, tiga rolling door bercat silver tersebut terkunci rapat dan sejumlah petugas polisi terus mengawasi tempat tersebut.

Tulisan menggunakan MMT didominasi warna kuning bertuliskan Induk-UMK Pengemasan Mintak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Primer Nasional) masih terpampang di atas rolling door.

“Dulu sangat aktif terlihat sering mengeluarkan mintak goreng dari dajam gudang itu, tetapi sudah cukup lama juga  tidak ada kegiatan dan tutup,” ujar seorang warga setempat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kudus Ajun Komisaris Danail Arifin mengatakan bahwa petugas telah diturunkan ke pasar dan toko untuk melakukan pengecekan dan distribusi Minyakita tersebut, bahkan Keiaja Polres Kudus juga memerintahkan kepada Polsek untuk mengecek di wilayah masing-masing terkait peredaran dan isi kemasan.

“Langkah ini untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan barang sesuai aturan yang berlaku, hal ini sehubungan temuan Minyakita tidak sesuai dari seharusnya 1 liter tetapi berisi 750-800 mililiter,” kata Danail Arifin.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno mengatakan bahwa petugas diturunkan di lapangan selain menemukan  produk minyak goreng Minyakita selain kurangvtaharan sebagaimana mestinya juga dijual diatas HET di sebuah pasar di Kabupaten Kudus. “Harusnya HET Minyakita Rp15.700 per liter, tetapi dijual Rp17.000-Rp18.000 per liter,” imbuhnya.

Atas temuan ini, ungkap Iman Prayitno, segera dilaporkan  ke Kementerian Perdagangan, bahwa Minyakita hasil dari produsen tersebut isi takaran kurang dari satu liter, sekaligus juga akan mempertanyakan terakit dengan legalitas Koperasi Produsen (KP) UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus terkait memproduksi minyak goreng dengan merek Minyakita.

“Di pasar itu Hami juga mendalami kesulitan untuk mendapatkan Minyakita, hanya ada satu penjual yang masih menyediakan mintak goreng tersebut,” ungkap Imam Prayitno Senin (10/3). (H-4)

Images

Tinggalkan Balasan