Otomotif Respons BYD Indonesia Terhadap Gugatan BMW

Respons BYD Indonesia Terhadap Gugatan BMW

64
0
Respons BYD Indonesia Terhadap Gugatan BMW

IndonesiaDiscover –

BMW alias Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) mengajukan gugatan. Hal ini ditujukan kepada BYD Indonesia terkait penggunaan nama M6. Nomenklatur dipakai oleh BMW M6 sebagai sedan berperforma tinggi dan jadi bagian sub-merek M series secara global. Lalu BYD juga gunakan nama M6 sebagai MPV listrik murni yang diniagakan di pasar otomotif nasional.

Lantas BMW pun mengajukan sengketa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Mereka menganggap sebagai pemilik sah M6, yang memang sudah sangat lama dipakai sejak (sedan) generasi awal pada 1983. Nah, di sisi lain, BYD Indonesia pun mengakui adanya gugatan perkara ini.

Respons BYD Indonesia

BMW M6 2016 BMW M6 2026 | Foto: BMW

“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya. Tetapi yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” terang Luther T. Panjaitan, Head of Marketing, PR dan Government BYD Indonesia, saat dihubungi OTO.com (6/3/2025).

Status di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Road Test BYD M6 Foto: OTO

Nah, kalau menilik informasi terkait dengan nomenklatur M6 di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Indonesia. Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft sudah registrasi merek itu pada 2024-08-06 dan tertera tanggal perlindungan berakhir 2034-08-06. Status M6 (didaftar) di laman pemerintahan itu sebagai: aparatus untuk bergerak di darat, kendaraan, mesin mobil, bagian-bagian dan perlengkapannya, mesin untuk kendaraan darat, motor untuk kendaraan darat, sepeda, sepeda motor.

Sedangkan untuk pencarian BYD M6 di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, berstatus pemeriksaan substantif. Artinya penggunaan merek itu masih dalam tinjauan. Adapun BYD Company Limited mendaftarkannya sebagai: bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil tanpa pengemudi (mobil otonom), mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, truk forklift. Sidang perdana rencananya dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persengketaan Merek Denza

Denza D9 Foto: OTO

Untuk diketahui pula. Penggunaan Denza sebagai sub-brand premium BYD juga masih dipermasalahkan. Nama Denza turut diajukan oleh PT WNA pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306. Di laman PDKI, merek ini dipakai sebagai barang/jasa terkait bagian atau komponen kendaraan bermotor.

Lantas BYD Motor Indonesia pun menyebut Denza sebagai merek resmi perusahaan dan sudah diakui secara global menjadi brand premium. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (ALX/ODI)

Baca Juga: 

BYD Indonesia: Selain Insentif, Produk Juga Berperan Penting

Faktor-faktor yang Membuat Denza D9 Punya Nilai Lebih dan Layak Dimiliki

Pabrik BYD di Subang Selesai Akhir 2025, Siap Kembangkan EV dan PHEV

Tinggalkan Balasan