Politik Praperadilan Hasto Terhambat Gegara Gugatan Alwin Basri

Praperadilan Hasto Terhambat Gegara Gugatan Alwin Basri

9
0
Praperadilan Hasto Terhambat Gegara Gugatan Alwin Basri
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mangkir dalam praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Biro hukum Lembaga Antirasuah disebut keteteran gegara ada gugatan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

“Yang jelas jadi itu duluan Pak Alwin kalau ga salah. Ini kan rentetan yang Semarang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (22/1).

Asep mengatakan, sidang praperadilan Alwin digelar pada Senin, 20 Januari 2025. Sehingga, biro hukum KPK mengutamakan sidang itu lebih dulu.

Akhirnya, KPK meminta sidang praperadilan Hasto ditunda. Lembaga Antirasuah juga tidak bisa mengabaikan gugatan Alwin, karena sama-sama menyandang status tersangka.

“Jadi kita juga di samping karena memang ada yang dihadapi perkara praperadilan lain, kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya yang akan nanti sama-sama diadu di persidangan nanti,” ucap Asep.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (Can/I-2)

Tinggalkan Balasan