Politik Ini Alasan KPK Mangkir dalam Praperadilan Hasto

Ini Alasan KPK Mangkir dalam Praperadilan Hasto

9
0
Ini Alasan KPK Mangkir dalam Praperadilan Hasto  
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(MI/Susanto)

BIRO hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut keteteran gegara ada gugatan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Itu membuat lembaga antirasuah tersebut tidak hadir dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Yang jelas jadi itu duluan Pak Alwin kalau enggak salah. Ini kan rentetan yang Semarang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, (22/1).

Asep mengatakan, sidang praperadilan Alwin digelar lebih dulu yakni Senin, (20/1). Oleh karena itu, KPK mengutamakan sidang itu lebih dulu.

Alasan itu yang membuat sidang praperadilan Hasto ditunda. 

“Jadi kita juga di samping karena memang ada yang dihadapi perkara praperadilan lain, kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya yang akan nanti sama-sama diadu di persidangan nanti,” ucap Asep.

Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK akibat kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat politikus PDIP Harun Masiku. Harun Masiku hingga kini masih buron. 

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. Adapun sidang perdana praperadilan Hasto seharusnya digelar Senin (21/1). (H-3)

Tinggalkan Balasan