Politik Hasto Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

Hasto Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

41
0
Hasto Belum Ditahan, Ini Alasan KPK
Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Alasan utamanya, penyidik masih membutuhkan kehadiran beberapa saksi kunci yang belum memenuhi panggilan.

“Saat ini, belum ada penahanan terhadap Hasto Kristiyanto karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari sejumlah saksi yang belum hadir. Hal ini penting untuk memperkuat penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Tessa menjelaskan bahwa beberapa saksi yang belum hadir meliputi Saeful Bahri, mantan staf Hasto yang sebelumnya telah divonis dalam kasus suap Harun Masiku, serta anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari. Keterangan dari kedua saksi ini dinilai krusial untuk melengkapi proses penyidikan.

“Penyidik ingin memastikan semua bukti dan keterangan yang relevan telah terkumpul sebelum mengambil langkah penahanan,” tambah Tessa.

Selain itu, Hasto juga menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan perannya dalam upaya suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan tindakan perintangan penyidikan. “Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti kuat, termasuk pendalaman keterangan saksi-saksi yang belum hadir,” lanjutnya.

Pemeriksaan Perdana Setelah Mangkir

Hasto hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah sebelumnya absen pada pemanggilan pertama, Senin, 6 Januari 2025. Ia datang dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilu 2019. Ia disebut aktif mengupayakan agar Harun Masiku mendapatkan kursi di parlemen. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal terkait perintangan penyidikan, termasuk dugaan pengrusakan dan pembuangan alat komunikasi yang berpotensi menjadi barang bukti.

Penyidikan Tetap Berlanjut

KPK menegaskan bahwa meski belum dilakukan penahanan, proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berjalan hingga seluruh bukti terkumpul. “Ketika penyidik dan jaksa penuntut umum menilai berkas sudah lengkap, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Tessa.

Langkah KPK ini menunjukkan kehati-hatian dalam penanganan kasus besar yang melibatkan tokoh politik nasional. Penyidik memastikan setiap tindakan yang diambil tetap berlandaskan prinsip hukum untuk menjamin proses berjalan secara transparan dan akuntabel. (Z-10)

Tinggalkan Balasan