

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan secara langsung untuk memperingatkan para menteri dan kepala badan untuk segera memberikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) sebelum 21 Januari 2025.
“Presiden harus mengingatkan para pembantunya untuk patuh lapor LHKPN, hal ini untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya kepada Media Indonesia pada Rabu (8/1).
Zaenur juga mendorong presiden untuk mendata siapa saja para pembantunya yang belum melaporkan LHKPN. Dalam hal ini kata Zaenur, presiden bisa meminta bantuan dari Kementerian Sekretaris Negara.
“Presiden bisa meminta bantuan kepada Sekretariat Kabinet misalnya untuk meneliti siapa yang sudah lapor, siapa yang belum yang belum lapor, segera diperintahkan untuk lapor yang tidak lapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zaenur menekankan harus ada pemberlakuan sanksi khusus yang tegas baik secara pidana dan administrasi bagi para penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN ataupun yang memanipulasi LHKPN.
“Mereka yang belum melaporkan bisa diberi pilihan misalnya kalau tidak lapor maka diberhentikan, direshuffle gitu ya, itu untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi oleh Presiden dan Kabinetnya. Untuk menteri yang sudah lapor pun harus melaporkan dengan benar isi laporannya,” katanya.
Zaenur menjelaskan, Indonesia belum mengatur sanksi yang secara tegas bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK. Dikatakan bahwa hal itu hanya didasari pada itikad dan kesadaran para pelapornya.
“Ini memang kelemahan utama dari Undang-Undang 28 tahun 1999 karena tidak mengancam sanksi yang jelas, baik itu tidak lapor, yang maupun lapor tapi isi tidak benar. Sehingga pelaporan LHKPN ini sangat bergantung kepada itikad baik dari pelapornya,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Zaenur meminta kepada KPK agar lebih tegas kepada para pejabat yang mangkir dalam pelaporan maupun yang melaporkan LHKPN namun tidak akurat. Merujuk data KPK tahun 2023, sebanyak 95 persen LHKPN yang disampaikan pejabat negara tidak akurat.
“KPK harus membuat daftar siapa yang belum lapor karena tenggat waktunya sudah semakin pendek. Data itu bisa menjadi akuntabilitas bagi publik, sehingga publik nanti bisa menghukum dan memberi tekanan kepada Presiden agar memberitakan kepada pembantu-pembantunya untuk lapor,” tandasnya. (Dev/M-3)