Politik Pemerintah Segera Ubah Aturan Usai MK Batalkan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Pemerintah Segera Ubah Aturan Usai MK Batalkan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden

63
0
Pemerintah Segera Ubah Aturan Usai MK Batalkan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(MI/SUSANTO)

MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan ketentuan Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakilnya.

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Pemerintah segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti putusan itu. Pemanggilan ahli juga dilakukan jika dibutuhkan.

“Semua stakeholders, termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” ucap Yusril.

Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK soal pencabutan syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut. Kini, vonis itu sudah menjadi aturan main sejak dibacakan.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu bersifat final dan mengikat,” ujar Yusril

Yusril mengatakan, putusan MK tidak boleh diganggu gugat berdasarkan sistem kenegaraan yang berlaku. Pengujian ambang batas pencalonan presiden itu diketahui sudah diajukan lebih dari 30 kali.

Pemerintah tidak mau membandingkan perbedaan putusan majelis MK dengan keseluruhan gugatan ambang batas pencalonan itu. Namun, kata Yusril, hasil yang sudah dibacakan dinilai masih sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormati dan tidak dapat mengomentari, karena semua itu adalah kewenangan MK yang bersumber dari UUD 45,” pungkas Yusril. (Z-1)

 

Tinggalkan Balasan