Politik KPK Perlu Dalami Ketidakwajaran dalam Harta Dedy Mandarsyah

KPK Perlu Dalami Ketidakwajaran dalam Harta Dedy Mandarsyah

9
0
KPK Perlu Dalami Ketidakwajaran dalam Harta Dedy Mandarsyah
Ilustrasi(MI/Susanto)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Adapun, kekayaan Dedy disorot setelah iaerupakan ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.  

“Pertama kita kedepankan praduga tidak bersalah. Yang selanjutnya ada banyak informasi dari warganet mengenai adanya dugaaan yang perlu didalami KPK. Ya berdasarkan LHKPN KPK bisa lakukan pendalaman, investigasi untuk melihat apakah ada ketidakwajaran,” kata Zaenur, kepada Media Indonesia, Minggu (15/12).

Zaenur menjelaskan ketika menemukan harta yang tidak wajar, KPK bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur pidana dari kekayaan Dedy tersebut. Jika ditemukan, hal ini menjadi kasus kedua sejak kasus Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus korupsi imbas penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio.

“Kalau ditemukan maka KPK bisa dalami lagi, kalau memang ternyata dugaan tersebut semakin kuat  maka bisa dilakukan penyelidikan untuk menemukan tindak pidananya, ada atau tidak. Karena KPK juga punya preseden berasal dari kasus kecil kemudian jadi besar seperti Rafael Alun,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. 

Adapun, Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.  

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui pihaknya menindaklanjuti ramainya informasi tentang kekayaan Dedy di media sosial. Ia mengatakan Direktorat LHKPN tengah menganalisis harta Dedy.

“Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK,” kata Tessa melalui keterangannya, Minggu (15/12).

Tessa mengatakan pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Direktorat LHKPN. Jika nanti ditemukan kejanggalan, KPK akan memeriksa Dedy.

“Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak,” katanya.

Diketahui, berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.

Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.

Dedy mengalami peningkatan harta sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.

Ini bukan pertama kali KPK mendalami kekayaan pejabat buntut kasus penganiayaan yang viral di media sosial. Sebelumnya, KPK pernah mengecek harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora. Rafael Alun kemudian terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.(P-5)

 

Tinggalkan Balasan