IndonesiaDiscover –
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Brigadir AK, anggota Sabhara Polresta Palangkaraya sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah mobil yang menewaskan warga. Atas perbuatan itu, oknum polisi tersebut terancam pidana mati.
Selain oknum polisi, Polda Kateng juga menetapkan warga sipil berinisial H sebagai tersangka. H diduga terlibat dalam kasus curas yang menewaskan korban.
“Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).
Erlan mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkas Erlan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.
Dalam menyidik kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng memeriksa 13 saksi, salah satunya H. Usai mengantongi keterangan saksi dan bukti, H ikut ditetapkan tersangka bersama Brigadir AK.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui seterang-terangnya kasus curas yang menewaskan korban. Khususnya, motif pencurian mobil dan pembunuhan.
Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng. (Yon/I-2)