
IndonesiaDiscover –

POLISI mengusut peran AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan dalam bisnis tambang galian C ilegal di Solok Selatan. Polisi juga mengusut pemilik tambang yang diduga dibekingi Dadang.
“Sedang kita dalami (pemilik tambang),” kata Dirreskrimum Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan, Minggu (24/11).
Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar karena menangkap pelaku tambang galian C ilegal.
Andry menyebut polisi mendalami keterlibatan AKP Dadang dalam bisnis tambang yang diketahui tengah diusut oleh Satreskrim Polres Solok Selatan itu. Pasalnya, Dadang sampai pasang badan membantu, bahkan membunuh rekan kerjanya.
“Ya ini akan kami dalami. Kembali terkait perannya (AKP Dadang) dalam tambang akan kita dalami,” ujar Andry.
Penembakan terhadap AKP Ulil dilakukan AKP Dadang karena tak terima penangkapan terhadap rekannya. Pelaku yang ditangkap terkait tambang galian C itu merupakan sopir.
Mulanya, AKP Dadang meminta bantuan kepada AKP Ryanto Ulil terkait penangkapan sopir tersebut. Namun, Ulil tidak merespons. Akibatnya, AKP Dadang kesal dan melakukan penembakan.
“Jadi itu sementara keterangan dari tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik akan mendalami,” pungkas Andry.
Sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat, 22 November 2024 di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar melepaskan tembakan kepada Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.
Timah panas bersarang di tubuh korban bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Pria 34 tahun itu kini telah dimakamkan di Taman Makam Bahagia, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ulil mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari AKP menjadi Kompol.
Sementara itu, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Dia juga terancam sanksi etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Bhayangkara. (P-5)