Polisi mengungkap sosok pria A alias M, tersangka yang baru ditangkap terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka merupakan bagian dari tiga serangkai bersama A dan AK yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga, sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap A dan AK, terakhir ini A alias M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11).
Diketahui, AK sendiri pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi, tetapi tak lolos. Meski demikian, AK dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.
Ade Ary mengatakan A, AK, dan A alias M bertugas mengumpulkan website yang terindikasi judi online dan mengumpulkan uang setoran dari mereka. Selain itu, ketiga serangkai tersebut menjadi pengatur operasionalisasi yang dilakukan seluruh tersangka yang terlibat.
“Dalam satu kelompok, karena mereka bertiga ini, peran mereka pertama mengumpulkan website judi online. Kedua mengumpulkan uang setoran. Ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan seluruh tersangka,” jelasnya.
Dengan demikian, total 23 orang sudah ditangkap di kasus mafia buka akses judi online tersebut. 10 orang di antaranya pegawai Komdigi. (Fik/P-2)