Nasional KPK Periksa Tiga Saksi TPK Penerimaan Gratifikasi Pengurusan Pajak dengan Tersangka RAT

KPK Periksa Tiga Saksi TPK Penerimaan Gratifikasi Pengurusan Pajak dengan Tersangka RAT

8
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan tiga saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Dirjen Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Selasa (2/5/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi atas nama Hirawati (Swasta), Jennawati (Swasta), dan Thio Ida (Swasta), ungkap Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RAT. Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan.

“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ungkap Ali.

Lanjut Ali, untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan