Politik Kaesang Dianggap tidak Berhak Calonkan Diri Jadi Gubernur

Kaesang Dianggap tidak Berhak Calonkan Diri Jadi Gubernur

74
0
Kaesang Dianggap tidak Berhak Calonkan Diri Jadi Gubernur
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep(AFP)

ANAK Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu, menyinggung nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Senin (12/8).

Arkaan yang tercatat sebagai pemohon atas Perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 berharap majelis hakim konstitusi menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah cacat dan batal demi hukum.

Putusan MA yang dimaksud Arkaan adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir syarat usia minimum dari yang sebelumnya saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Baca juga : Survei Kaesang Teratas di Jateng, PSI Pilih Ahmad Lutfi Jadi Cagub

Arkaan mengatakan, saat ini, ada empat opsi syarat penghitungan usia minimum calon kepala daera di MK lewat pengajuan uji materi, yakni saat pendaftaran, penetapan, pencoblosan, dan pelantikan. Jika semua opsi-opsi ditolak, ia berharap setidaknya MK menyatakan tafsir MA cacat dan batal demi hukum.

“Sehingga siapapun, termasuk Kaesang, tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur apabila belum umur 30 tahun maksimal pada saat penetapan pasangan calon,” katanya yang mengikuti sidang secara virtual.

Meski meminta hal tersebut, Arkaan justru mengubah petitum permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Pada petitum terdahulu, ia meminta syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, dalam sidang perbaikan permohonan, ia mengubahnya menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Arkaan berdalih tetap condong pada pilihan tafsir syarat usia minimum dihitung saat penetapan pasangan calon. Ia berdalih, perubahan petitum itu dimaksudkan sebagai antisipasi jika MK menolak seluruh permohonan uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dengan alasan open legal policy yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

“Jika MK menolak, maka Putusan MA yang mengenai umur 30 tahun saat pelantikan harus dinyatakan cacat dan tidak berlaku dikarenakan badan peradilan, yakni MA dan MK, tidak berhak memaknai ketentuan umur 30 tahun untuk calon gubernur,” pungkasnya. (Z-8)

Tinggalkan Balasan