Politik Komisi Kejaksaan Kaji Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Kejaksaan Kaji Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur

43
0
Komisi Kejaksaan Kaji Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur
Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Ronald Tannur(Metro TV)

Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Ronald Tannur. Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, kajian dilakukan berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Komisioner Komjak Nurokhman mendukung rencana kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan pengadilan. Putusan bebas tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana kita.

“Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komjak akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, dipimpin oleh Komisioner Ibu Diah Srikanti,” ujar Nurokhman, Selasa (30/7).

Baca juga : Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Harusnya Pertimbangkan Seluruh Alat Bukti

Tim akan melakukan pendampingan konstruktif untuk memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Dia mengurai supervisi yang akan dilakukan antara lain analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian.

“Lalu konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban. Juga evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana,” paparnya.

Landasan hukum upaya kasasi ini disebut sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum kita.

Baca juga : DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur

“Kami optimistis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan,” imbuh Nurokhman.

Komjak, sambung dia, berkomitmen untuk terus memantau proses ini sekaligus tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” tandasnya. (Z-11)

Tinggalkan Balasan