Nasional Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat, Kejari Jakut Segera Ajukan Kasasi

Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat, Kejari Jakut Segera Ajukan Kasasi

6
0

IndonesiaDiscover –

Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat, Kejari Jakut Segera Ajukan Kasasi
(thinkstock)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Utara segera mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan surat, yakni Aky Jauwan dan putrinya, Eva Jauwan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.

Saat ini penuntut umum masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Kalau salinan sudah kita dapatkan, segera kita ajukan kasasi,” ujar JPU Kejari Jakut, Pratama Hadi Karsono, yang dibenarkan oleh jaksa Dhiki Kurniawan, di Jakarta, Rabu (31/7).

Terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuruh dan membuat akta palsu sebagaimana dituduhkan jaksa. Vonis bebas terhadap keduanya dibacakan mejelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti pada sidang putusan di PN Jakut, Selasa (30/7).

Baca juga : Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan baik terdakwa Aky mau pun Eva tidak terbukti menyuruh dan memberikan keterangan palsu untuk pembuatan akta dimaksud. Menurut hakim Syofia, pembuatan akta yang membuat Aky dan putrinya Eva harus menjadi pesakitan di pengadilan atas inisiatif saksi Mukmin.

Sedangkan terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan menurut majelis hakim hanya disuruh tandatangan saja tanpa tahu apa isi akta tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis hakim berkesimpulan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Pihak JPU Pratama Hadi Karsono dan Dhiki Kurniawan mempertanyakan tentang pertimbangan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Sebab, majelis hakim hanya mengambil isi nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya saja.

Baca juga : Pelapor Kasus Pemalsuan Surat Minta Polda Metro Periksa Tersangka

Sedangkan fakta di persidangan menurut JPU sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Bahkan, keterangan saksi ahli yang diajukan JPU di persidangan juga tidak dijadikan sedikit pun pertimbangan oleh hakim dalam putusannya. “Kami akan lakukan kasasi atas putusan itu,” tegas JPU.

Sementara itu, Katarina Bonggo selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa dengan vonis tersebut. Sebagai orang yang sangat dirugikan, Katarina merencanakan melaporkan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Aky dan Eva ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. “Ternyata keadilan yang saya impikan dibelokkan dengan mudahnya oleh  majelis hakim,” kata Katarina, Rabu (31/7).

Katarina secara tegas menyatakan apa pun alasannya dia tetap tidak terima terkait vonis bebas terhadap terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan. Vonis itu dinilai Katarina sama sekali tidak mencerminkan keadilan sebagaimana diharapkan.

Baca juga : MA Tolak Kasasi Jaksa Terkait Vonis Bebas Andy Cahyady

Menurut dia, terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sesuai fakta di persidangan jelas-jelas melakukan pemalsuan akta otentik terkait pernikahan Katarina dengan Alexander, putra kandung Aky Jauwan. “Saya sangat kecewa, ke mana lagi saya harus mencari keadilan.”

Selama lima tahun dia berjuang untuk mendapatkan keadilan, namun malah gagal hanya dengan satu ketukan palu hakim. Katarina mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Kasus pemalsuan ini terkait pernikahan Katarina dengan Alexander pada 2008. Mereka menikah secara resmi di gereja dan vihara. Namun, pernikahan itu hanya berlangsung dua tahun karena pada 2010 mereka sepakat bercerai.

Lima tahun setelah bercerai, tepatnya 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit. Takut harta peninggalan putranya diambil Katarina, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan sesuai laporan Katarina ke Polda Metro Jaya, nekat membuat akta palsu yang menyatakan Alexander semasa hidupnya tidak pernah menikah. (J-2)

Tinggalkan Balasan