Nasional Kasus penganiayaan: AG divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti ‘turut serta’ dalam...

Kasus penganiayaan: AG divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti ‘turut serta’ dalam ‘penganiayaan berat yang direncanakan’

5
0
Infomalangraya.com –

AG tiba di PN Jakarta Selatan

Sumber gambar, Detikcom

AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena turut serta menganiaya korban D (17).

“Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4).

Hakim juga memutuskan bahwa AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam pertimbangannya, Hakim Sri mengatakan kondisi korban D yang masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat menjadi hal yang memberatkan bagi AG.

Tinggalkan Balasan