
IndonesiaDiscover.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap bahwa ada 40 perusahaan yang diduga memproduksi baja tanpa mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dilansir dari kemendag.go, Sabtu (27/4) Dari jumlah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah ditindak.
Baru-baru ini, Zulhas melakukan pengamanan terhadap pabrik PT Hwa Hok Steel (HHS), yang memproduksi Baja Tulangan Beton (BTB).
“Hanya 3 dari 40 pabrik yang sudah disegel,” ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 26 April 2024.
Zulhas menjelaskan bahwa 40 perusahaan tersebut telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namum di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag juga bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan.
Baca Juga: Tokopedia Tuntaskan Proses Transisi, Kemendag akan Pantau Terus
Zulhas menegaskan bahwa 40 perusahaan tersebut diduga merupakan pindahan dari China, di mana di negara asalnya sudah tidak diizinkan beroperasi.
“Banyak perusahaan pindah dari Tiongkok ke sini padahal di sana sudah tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendag Pastikan Sistem Pembayaran TikTok Shop Sudah Pindah Domain ke Tokopedia, Kini Jadi Shop Tokopedia
“Kami sudah mengambil risiko. Di negara lain, produksi induksi sudah dilarang karena akan menyebabkan polusi yang besar,” tegasnya.
Dia mengecam fakta bahwa baja yang tidak memenuhi standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.