
Hal itu merupakan konsekuensi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melarang Anwar Usman mengadili perkara dengan pemohon yang memiliki konflik kepentingan.
“Kalau pileg kan sesuai dengan putusan MKMK, boleh sepanjang tidak memeriksa atau tidak mengadili pemohon atau pihak yang punya konflik kepentingan dengan Pak Anwar. artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4).
“Makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI,” sambungnya.
“Ada (gugatan dari PSI), kalau tidak salah 10 (gugatan), 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman. Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU pileg, hanya diatur sedemikian rupa,” ucap Fajar.
Sebagaimana diketahui, MK telah menerima 297 perkara sengketa Pileg 2024. MK
akan mulai menggelar sidang perkara sengketa Pileg 2024 pada Senin (29/4) mendatang.
Sidang terhadap perkara sengketa Pileg 2024 akan dilakukan dalam bentuk tiga panel dalam mana masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Rencananya, terdapat 79 perkara sidang pada Senin dan 53 perkara pada hari Selasa.