
IndonesiaDiscover.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pihak pemohon, termohon dan untuk menyerahkan kesimpulan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (16/4) besok. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, terdapat konsekuensi jika tidak menyerahkan kesimpulan ke MK.
Baca Juga: Sulit Dinegosiasi, Inilah 4 Zodiak yang Dikenal Keras Kepala, Adakah Zodiakmu di Sini?
Menurut Fajar, jika tidak diserahkan besok atau terlambat, maka kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan oleh MK. MK sudah meminta kepada pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud serta KPU selaku termohon dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menyerahkan kesimpulan atas sengketa hasil Pilpres 2024. “Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (15/4).
Fajar menyampaikan, kesimpulan tersebut merupakan kepentingan masing-masing pihak. Biasanya, kata dia, diserahkan sesuai perintah hakim MK dengan petitum permohonan. “Isinya ya biasannya menegaskan petitum masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Fajar.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) diagendakan hampir setiap hari dalam membahas sengketa hasil Pilpres 2024. RPH tersebut akan berlangsung secara tertutup. “RPH diagendakan hampir setiap hari untuk membahas, drafting putusan, dan mengambil keputusan sampai menjelang sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres,” ucap Fajar.
MK sebelumnya sudah menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3) lalu. Agenda sidang MK saat itu adalah mendengarkan permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, pada Kamis (28/3) giliran KPU sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jumat (29/3).
Sidang sengketa hasil Pilpres dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian dari Senin (1/4) hingga Jumat (5/4). Dalam sidang pembuktian tersebut, para pihak menghadirkan saksi dan ahli masing-masing untuk memberikan keterangan dan pandangannya di sidang MK.
Dalam sidang pembuktian itu, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi; kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi; KPU sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli dan 2 saksi; sementara kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi.
Baca Juga: Informasi Tiket Terbaru Persebaya Surabaya vs Dewa United, Tiket Gelang Lama Sudah Tidak Berlaku
Terakhir, MK telah menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dan DKPP memberikan keterangan pada Jumat (5/4). Keempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini. (*)