
IndonesiaDiscover.com – PPPK dipastikan bakal mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu, THR – seperti halnya yang didapat PNS – juga bakal diterima. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapat hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti halnya yang diberikan kepada PNS.
Baca Juga: Bisakah PPPK Naik Pangkat, Jabatan, atau Golongan? Pahami Peraturan dan Regulasinya
Kepastian ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya tidak mengatur jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Jaminan Pensiun
1. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.
2. Besaran pensiun PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.
3. Dana pensiun PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Jaminan Hari Tua
1. PPPK akan mendapatkan JHT setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.
2. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja.
3. Dana JHT PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dengan adanya jaminan pensiun dan JHT diharapkan bisa meningkatkan daya tarik profesi PPPK. Adapun implementasi Jaminan Pensiun dan JHT, sejauh ini pemerintah masih menyusun peraturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Diperkirakan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK akan mulai berlaku pada tahun 2024.
THR PNS dan PPPK 2024 Lebih Besar
Selain jaminan pensiun dan JHT, PPPK juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR), seperti halnya PNS. THR untuk PPPK dan PNS pada tahun tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.