Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 31 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang meresmikan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik ( LBH AP
Daerah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang meresmikan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik ( LBH AP

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover26 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

MALANG – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang meresmikan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik ( LBH AP), Kamis (1/2/2024). Lembaga ini berfungsi untuk memberikan edukasi, perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas hadir langsung di PDM Kota Malang dalam peresmian itu.

Ketua PDM Kota Malang, Profesor Abdul Haris mengatakan, salah satu tujuan Muhammadiyah didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. LBH AP menjadi medium untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

“Kehadiran LBH ini akan memberikan bantuan penegakan hukum kepada yang memiliki persoalan hukum. Kita menyadari semuanya penegakan hukum di negeri ini masih membutuhkan upaya perbaikan,” ujar Haris, Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan data yang dibaca Haris, Indonesia berada di urutan ke-62 dari 143 negara berdasar indeks sebagai negara hukum. Menurutnya, rangking tersebut masih jauh dari posisi teratas yakni nomor 1.

“Saya baca data, skor indeks negara hukum, Indonesia di posisi 62 dari 143. Mohon kalau salah dibetulkan. Tertinggi ada di urutan nomor 1. Jadi sejak 2015-2023, posisi Indonesia tidak beranjak dari posisi 62. Jadi kalau rapor gitu, masih merah,” ungkapnya

Haris menegaskan, Muhammadiyah tidak tinggal diam terhadap kondisi yang ada. Muhammadiyah tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga berupaya berpartisipasi menegakan hukum sebaik-baiknya.

“Hukum adalah sesuatu yang penting. Negara yang beradab, kalau hukum ditegakkan dengan baik. Kalau tidak ada hukum, seperti hidup di rimba. Siapa yang kuat menang, hukum mengatur agar seimbang. Mari bersama-sama kita sadari ini semua,” serunya.

Busyro Muqoddas mengingatkan bahwa Muhammadiyah menegakan hukum dengan cara mencerdaskan masyarakat. Kehadiran LBH AP tidak sekadar untuk membantu masyarakat yang berurusan hukum, tetapi juga memiliki peran edukasi.

Edukasi yang dipegang Muhammadiyah adalah mendorong nilai-nilai kemanusiaan yang murni. Busyro menegaskan, penegakan hukum benar-benar harus didasarkan pada konsep kemanusiaan yang murni.

“Saat ini, kedudukan manusia dan alam semesta tidak dirumuskan dengan benar. Ukurannya adalah manusia utuh, kalau penegakan hukum tidak utuh yang terjadi dehumanisasi. Proses penegakan hukum yang bertentangan dengan kemurnian kemanusiaan,” katanya.

Berbicara tentang Penegakan hukum secara luas, Busyro berpendapat bahwa penegakan hukum di Indonesia mengalami kemunduran dan banyak pembentuk perundang-undangan bermasalah.

“Yang bikin aturan adalah DPR dan pemerintah, apakah setiap pejabat tahu hukum? Buktinya tidak. Contoh yang buruk, seperti UU Parpol. Apakah anda pernah dapat data tertulis, bahwa Parpol melaporkan uangnya dan bagaimana cara menggunakannya. Dilaporkan terbuka kepada masyarakat. Bandingkan dengan takmir masjid, yang setiap Jumat melaporkan. Ibu dan bapak bisa membandingkan,” ujar Busyro saat berpidato di mimbar.

Keterpurukan tersebut mengakibatkan banyak problematika di internal partai. Busyro mengingatkan kasus yang pernah terjadi Kota Malang, puluhan anggota DPRD dan Wali Kota Malang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Itu adalah salah satu contoh buruknya UU Parpol. Potensi suap-menyuap tidak dapat dicegah. Ditegaskan Busyro, Islam dan Pancasila jelas melarang perilaku suap-menyuap.

“Apakah itu bertentang dengan Pancasila, jelas sekali. Termasuk agama. Nah, jadi dengan contoh anggota DPR Kota Malang periode yang lalu, saya ingin jelaskan banyak produk UU yang harus advokasi. Siapa yang harus menolong, masyarakat sipil, Muhammadiyah berada di tengah. Muhammadiyah mandiri, asetnya didirikan sendiri. Biaya sendiri. Jangan lupakan sumber daya insani itu di antaranya masyarakat sipil, ada NU, ada Hindu, ada protestan yang juga memiliki lembaga,” paparnya.

Ketua LBH AP PDM Kota Malang, Imam Muslih mengungkapkan, kehadiran LBH AP sebagai wujud kepedulian terhadap tatanan hukum di Kota Malang yang lebih baik. Masyarakat luas bisa mengakses LBH AP untuk berko1sultasi ataupun mengadukan kasus.

“Kami hadir untuk mencerdaskan masyarakat. Hukum harus dijaga marwahnya,” katanya.

Ia juga mendorong para kader Muhammadiyah bisa belajar hukum. Menurut Imam, pengetahuan mengenai hukum sangat penting bagi masyarakat. Kesadaran hukum akan melahirkan gerakan keadilan di kehidupan sosial.( Red)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

Berita Terkait

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?