Hukum Beredar Kabar Hoaks Vaksin Polio Sebabkan Kelumpuhan, Kementerian Kesehatan Beri Penjelasan

Beredar Kabar Hoaks Vaksin Polio Sebabkan Kelumpuhan, Kementerian Kesehatan Beri Penjelasan

5
0

 

 

 

Dalam unggahan tersebut, menyatakan bahwa Kemenkes telah membahayakan anak-anak Indonesia, dengan memberikan vaksin polio yang sudah dilarang di sejumlah negara.

Dikutip dari Antara, artikel bohong tersebut diunggah penyebar hoaks dengan judul ‘Obat tetes polio oral dikaitkan dengan kelumpuhan di India’.

“Penelitian di India mengungkapkan bahwa vaksin tetes Polio (OPV) telah mengakibatkan lebih dari 490.000 kasus kelumpuhan.”

 

“Kemenkes terus membahayakan anak2 Indonesia dengan pemberian massal vaksin ini yang sudah dilarang di banyak negara,” tulis unggahan lengkap dalam berita hoaks.

Setelah ditelusuri, artikel tersebut bersumber dari laporan SciDevNet pada 2018.

 

Laporan itu menjelaskan bahwa OPV berhasil menghilangkan polio di India, sejak mulai digunakan pada 2000.

 

 

Namun, pemberian OPV juga mengakibatkan lebih dari 490.000 kasus kelumpuhan.

Dikutip dari laman Puskesmas Kuta Selatan, Badung, Bali, OPV memang memiliki beberapa kekurangan, antara lain menyebabkan kelumpuhan, virus dapat kembali bermutasi, serta tidak dapat digabung dengan vaksin lain.

Namun, dampak buruk OPV itu terjadi karena imunisasi OPV diberikan secara tidak lengkap dan tidak tepat waktu.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

“Virus dari vaksin yang bermutasi tersebut berisiko menyebabkan infeksi dan menyebabkan lumpuh jika tidak diberikan imunisasi secara lengkap dan tidak tepat waktu, karena vaksin polio dapat memberikan perlindungan terhadap jenis virus polio tipe 1, 2, dan 3 termasuk mutasinya,” ujar Nadia seperti dilansir dari laman Kemenkominfo.

Nadia menambahkan, untuk mengoptimalkan perlindungan masyarakat Indonesia dari penyakit polio, pihaknya merekomendasikan imunisasi kombinasi yang terdiri dari empat dosis vaksin polio tetes (OPV) dan dua dosis vaksin polio suntik (IPV).

 

Baca Juga: Atikoh Ganjar Tekankan Pentingnya Imunisasi Lengkap untuk Cegah Penyakit Polio

Perlunya OPV dikombinasikan dengan IPV karena IPV memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki OPV, antara lain tidak menyebabkan virus polio bermutasi kembali dan tidak menyebabkan kelumpuhan pada penerima vaksin.

Kombinasi dari imunisasi dua vaksin tersebut diklaim Kemenkes terbukti aman, serta sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, virus polio adalah virus yang memperbanyak diri atau bereplikasi di usus dan dikeluarkan lewat tinja. Virus ini termasuk golongan Human Enterovirus.

Virus Polio terdiri dari 3 strain yaitu strain-1 (Brunhilde), strain-2 (Lansig), dan strain-3 (Leon), dan termasuk family Picornaviridae.

Penyakit ini dapat menyebabkan kelumpuhan dengan kerusakan motor neuron pada cornu anterior dari sumsum tulang belakang akibat infeksi virus.

 

***

Tinggalkan Balasan