
Palangka Raya, IndonesiaDiscover – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi mengingatkan peran monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi dalam mengukur implementasi keterbukaan informasi publik.
“Pelaksanaan monev yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik,” kata Agus saat Entry Meeting Monev Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Selasa (1 /8/2023).
Agus mengatakan, kegiatan monev keterbukaan informasi publik merupakan salah satu program komisi informasi yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Hal itu sebagai salah satu pemenuhan tugas dan kewajiban Komisi Informasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemberlakuan Undang-Undang ini juga telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara yang transparan,” tandasnya.
Pemberlakuan undang-undang keterbukaan informasi menjadi salah satu sarana dalam mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. (mitra diskominfo kalteng/ely)