
Jakarta, IndonesiaDiscover – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi melakukan harmonisasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan, termasuk penyiapan Bursa Karbon agar bisa terlaksana dengan baik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua institusi pemerintah ini.
“Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerjasama ini,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi yang diterima IndonesiaDiscover terkait penandapatanan Nota Kesepahaman antara KLHK dan OJK pada Rabu (19/7/2023).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah datur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021, yang ditidaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Menteri Siti mengatakan, Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerjasama sesuai ruang lingkup kerja sama.
Di samping itu, kerja sama ini akan meningkatkan kerjasama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.
“Kami menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon termasuk Bursa Karbon kedepannya,” tutur Siti Nurbaya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sendiri meliputi: (1) Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; (2) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; (3) Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK, yakni a) pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; b) pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan; c) pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan d) pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan, (4) Kajian dan atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; (5) Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan (6) Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengaku sangat gembira atas terlaksananya kerja sama ini dan menyambut baik inisiasi kerja bersama kedua pihak, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.
“Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun kedepannya” ungkapnya.
Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI Terkait penandatanganan Nota Kesepahaman dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI.
DPR dipastikan telah menyetujui kerja sama ini dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.
“Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia,” tandasnya.
Turut hadir pada pertemuan itu Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait.
Foto: Biro Humas KLHK