Otomotif 14 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2023, Terapkan...

14 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2023, Terapkan Juga Tilang di Tempat

41
0
14 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2023, Terapkan Juga Tilang di Tempat

IndonesiaDiscover –

Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama 14 hari mulai Senin 10 Juli hingga 23 Juli mendatang. Program ini dilakukan untuk menindak para pelanggar lalu lintas dan diharapkan mampu menekan angka pelanggaran.

Guna menyukseskan Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 2.938 personel gabungan. Lalu ada 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi tersebut berlangsung.

Dimulainya Operasi Patuh Jaya 2023 Polda Metro Jaya ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia meminta para jajarannya bertindak secara simpatik dan humanis.

Tilang

“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis,” jelas Karyoto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7), dikutip dari NTMC Polri.

Lebih lanjut, Karyoto menambahkan, dengan proses penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang baik diharapkan kedisiplinan masyarakat tidak melakukan pelanggaran bisa terwujud. Sehingga harapannya apa yang menjadi tujuan dari operasi ini bisa bisa terealisasi.

Sementara itu, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Operasi Patuh Jaya 2023 akan memadukan tilang manual, tilang ETLE Mobile, dan tilang ETLE statis. Nantinya polisi akan melakukan razia di tempat atau stasioner dalam gelaran operasi kali ini.

operasi patuh jaya

“Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan nggak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya,” bebernya.

14 Pelanggaran yang Jadi Incaran

Latif melanjutkan, pada Operasi Patuh Jaya 2023 setidaknya ada 14 pelanggaran yang jadi fokus penindakan para petugas dan kamera elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kendati demikian, pelanggaran lain yang dilakukan oleh para pengendara juga akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Di bawah ini adalah daftar fokus pelanggarannya.

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan HP saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman/seat belt
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur/tidak memiliki SIM
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  • Kendaraan bermotor roda 2 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  • Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  • Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai pelat nomor RFS/RFP.

(KIT/TOM)

Baca juga: Ada Kenaikan, Ini Update Harga BBM Juli 2023

Tinggalkan Balasan