Persidangan kasus dugaan korupsi jual beli lahan yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang terletak kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam agenda persidangan koneksitas tersebut, majelis hakim secara intensif mendalami aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi pihak-pihak terkait, termasuk kepada mantan Pangdam IV Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono.
Suasana persidangan mendadak menjadi sorotan ketika salah satu anggota majelis hakim, Marsekal Madya TNI Siti Mulyaningsih, mencecar para terdakwa mengenai mekanisme pengiriman uang. Hakim fokus mendalami bagaimana mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andi Nur Huda, bisa mentransfer sejumlah dana dengan nominal fantastis kepada dua orang adik ipar Letjen Widi, yakni Arif Kusumawanto dan Endang Kusumawati.
Awal Mula Kedekatan dan Diskusi Ruang Publik
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Letjen Widi memberikan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang hubungannya dengan Andi Nur Huda. Perwira tinggi TNI tersebut mengaku sempat menceritakan kepada Andi bahwa dirinya merasa sangat nyaman menghabiskan waktu di kawasan wisata Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang terletak persis di kaki Gunung Lawu. 
Dari obrolan santai itulah, perbincangan kemudian merembet ke ranah dunia usaha. Andi Nur Huda menyampaikan kepada Letjen Widi bahwa dirinya memang memiliki sejumlah kepentingan bisnis di kawasan Desa Kemuning serta wilayah Tawamangmangu, Karanganyar. Menurut Letjen Widi, dari situlah diskusi mengenai dinamika sosial dan politik di lapangan mulai terbangun.
Letjen Widi sempat bernostalgia mengenai masa lalunya saat bertugas di wilayah Solo Raya, baik ketika dirinya mengemban amanah sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) maupun saat menjabat sebagai Komandan Korem (Danrem) di Surakarta. Berbekal pengalaman panjang tersebut, ia memahami betul bagaimana tensi sosial masyarakat di Jawa Tengah, khususnya ketika momen pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan umum (Pemilu) tiba.
“Dunia usaha itu sangat tergantung kepada situasi di wilayah. Kemudian karena saya pernah menjadi Dandim di Solo, kemudian menjadi Danrem di Solo, kemudian saya bercerita bahwa memang seperti itu, kalau situasi politik di Jawa Tengah khususnya, apabila ada pilkada, apalagi pemilu, itu pasti ramai. Masyarakat itu pasti akan katakanlah akan panas, situasinya ejek-ejekan, mungkin saling berantem gitu antara masing-masing kelompok,” jelas Letjen Widi di hadapan majelis hakim.
Menghadapi potensi kerawanan sosial tersebut, Letjen Widi menilai perlunya sebuah langkah taktis berupa pengalihan perhatian masyarakat. Ia berpandangan bahwa energi massa yang sedang memanas harus diredam dan dialihkan ke dalam berbagai kegiatan yang bersifat positif dan sosial kemasyarakatan. Mendengar pandangan tersebut, Andi Nur Huda spontan menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan finansial apabila kelak memiliki rezeki atau anggaran lebih untuk kegiatan sosial yang dimaksud.
Letjen Widi mengaku sempat merasa heran mengapa seorang pengusaha seperti Andi Nur Huda begitu menaruh kepercayaan yang tinggi kepadanya. Ia menduga, faktor kedekatan emosional masa lalu saat dirinya masih aktif berdinas di Solo Raya menjadi fondasi utama dari kepercayaan tersebut. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa rekam jejak kinerjanya di masa lampau membuat berbagai pihak merasa yakin untuk melibatkan dirinya dalam misi-misi kemasyarakatan.
Pengakuan Terkejut Menerima Aliran Dana Jumbo
Meskipun sempat ada perbincangan mengenai rencana bantuan sosial, Letjen Widi secara terbuka mengaku merasa sangat kaget ketika mendapati kenyataan bahwa dana yang dikirimkan oleh Andi Nur Huda ternyata memiliki nominal yang jauh melampaui perkiraannya semula.
- Berdasarkan keterangan di persidangan, Letjen Widi sempat diminta oleh Andi untuk memberikan nomor rekening bank guna keperluan pengiriman dana sosial yang telah dijanjikan sebelumnya.
- Tanpa menaruh kecurigaan yang berlebihan pada tahap awal, ia lantas memberikan nomor rekening yang kemudian diketahui merupakan milik anggota keluarganya, yakni kedua adik iparnya.
- Begitu transaksi berhasil dilakukan dan ia melihat jumlah dana yang masuk ke rekening tersebut, Letjen Widi langsung terkejut karena nominalnya yang tergolong sangat besar untuk ukuran kegiatan sosial biasa.
Meskipun dihinggapi rasa terkejut yang luar biasa, Letjen Widi menegaskan bahwa seluruh dana tersebut tidak pernah ia sentuh untuk kepentingan pribadi. Ia berdalih bahwa niat awal dan utamanya sejak semula murni disiapkan untuk mendanai berbagai program kegiatan sosial, sehingga ia memastikan dirinya sama sekali tidak mengambil sepeser pun keuntungan finansial dari aliran dana misterius tersebut.
Guna meredakan kekhawatirannya terkait legalitas dan asal-usul uang dalam jumlah besar itu, Letjen Widi mengaku sempat menghubungi Andi Nur Huda secara langsung melalui sambungan telepon. Ia mendesak Andi untuk memberikan penjelasan yang jujur mengenai peruntukan dana yang baru saja ditransfer ke rekening keluarganya demi menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Andi Nur Huda meyakinkan Letjen Widi bahwa dana yang dikirimkan adalah uang yang sah dan halal. Berdasarkan jawaban singkat melalui telepon itulah, Letjen Widi mengaku tidak lagi mendalami masalah tersebut karena merasa telah mendapatkan garansi dari pihak pengirim. Ia juga menekankan bahwa obrolan mengenai kegiatan sosial di kawasan Kemuning itu sudah berlangsung jauh hari sebelum pengiriman uang tersebut benar-benar direalisasikan oleh pihak swasta.
Konfrontasi Bukti Transfer dan Penjualan Lahan Carui
Mendengar penjelasan panjang dari terdakwa, Marsdya TNI Siti Mulyaningsih selaku anggota majelis hakim langsung mengonfirmasi keterkaitan waktu antara pengiriman dana tersebut dengan transaksi material lainnya. Hakim menyoroti bahwa waktu transfer uang dari Andi Nur Huda ke rekening Arif Kusumawanto dan Endang Kusumawati ternyata sangat berdekatan dengan momentum pembayaran lahan Carui.
Sebagai informasi, lahan Carui tersebut merupakan objek sengketa yang melibatkan BUMD Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA), dengan pihak PT Rumpun Sari Antan (RSA). Perusahaan swasta tersebut diketahui memiliki afiliasi erat dengan Yayasan Diponegoro dan jajaran Kodam IV Diponegoro, yang kemudian menjadi inti dari perkara hukum yang disidangkan saat ini.
Majelis hakim lantas mendesak Letjen Widi untuk memberikan kejelasan apakah aliran dana yang mendarat di rekening adik iparnya merupakan bagian dari pembagian hasil penjualan lahan di Carui yang diperuntukkan secara khusus bagi dirinya. Menanggapi konfrontasi tersebut, Letjen Widi bersikeras menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal transaksi jual beli lahan tersebut pada saat dana ditransfer.
Letjen Widi berdalih bahwa dirinya baru pertama kali mendengar kabar mengenai penjualan tanah Carui ketika Andi Nur Huda mendatangi kantornya untuk menyerahkan selembar cek. Saat penyerahan cek itu pun, ia mengaku sempat melayangkan pertanyaan serupa mengenai asal-usul uang tersebut, namun lagi-lagi hanya mendapatkan jawaban singkat bahwa uang itu adalah dana yang halal tanpa penjelasan mendetail mengenai transaksi tanah seluas ratusan hektare.
Lebih lanjut, perwira tinggi TNI tersebut mengklaim bahwa dirinya baru benar-benar mengetahui secara utuh bahwa lahan di Carui telah terjual dengan nilai fantastis mencapai Rp237 miliar pada pertengahan tahun 2024, yakni pada saat dirinya tengah bertugas di lembaga pendidikan militer Kodiklat. Ia juga mengaku baru memahami skema pembayaran bertahap dari kasus ini setelah persidangan militer ini resmi digelar.
Di sisi lain, Andi Nur Huda sendiri harus menghadapi proses hukum yang terpisah melalui mekanisme peradilan yang berbeda. Ia diadili dalam berkas perkara teratas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan langsung dengan skandal jual beli lahan BUMD di Cilacap. Sementara itu, Letjen Widi Prasetijono bersama tiga terdakwa lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan peradilan koneksitas atas sejumlah dakwaan serius yang dialamatkan kepada mereka.
Ancaman Hukuman dan Jeratan Pasal Berlapis
Dalam penyusunan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer yang menegaskan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut secara spesifik dinilai bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi tertentu, yang pada akhirnya terbukti mendatangkan kerugian signifikan bagi keuangan negara maupun perekonomian secara makro.

Pendekatan hukum ini memastikan bahwa setiap pihak yang turut serta menikmati hasil kejahatan atau memberikan fasilitas terhadap tindakan koruptif tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum. Penegidik melihat adanya pola terstruktur yang melibatkan berbagai pihak dalam melancarkan aksi penyelewengan anggaran dan fasilitas negara.
Rincian Dakwaan Subsider dan Penyalahgunaan Wewenang
Tidak hanya berhenti pada dakwaan primer, tim penuntut umum juga menyiapkan dakwaan subsider yang tidak kalah kuat untuk mengantisipasi celah hukum. Dalam lapisan dakwaan kedua ini, para terdakwa dinilai secara sadar telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada diri mereka.
- Penyalahgunaan Jabatan: Kewenangan dan kedudukan strategis yang seharusnya digunakan untuk melayani kepentingan publik dan mengelola aset negara secara transparan justru dimanfaatkan demi kepentingan personal maupun kelompok tertentu.
- Pelanggaran Administratif dan Pidana: Kesempatan yang timbul akibat jabatan tersebut dieksploitasi sedemikian rupa untuk menerobos aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan dampak kerugian yang masif bagi keuangan negara.
- Penerimaan Hadiah atau Janji: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlibat juga dihadapkan pada ancaman pidana terkait penerimaan hadiah atau janji, yang diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan mereka, atau setidak-tidaknya dianggap melekat oleh pihak pemberi.
Implikasi Hukum bagi Penyelenggara Negara
Penerapan pasal berlapis ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tuntas, khususnya yang melibatkan para pejabat publik atau penyelenggara negara. Kepercayaan publik terhadap integritas institusi pemerintahan menjadi taruhan utama dalam setiap proses peradilan kasus korupsi semacam ini.
Melalui pembuktian yang komprehensif di persidangan, diharapkan majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya serta memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi lainnya di masa mendatang. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa setiap penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat pasti akan berkonsekuensi pada proses hukum yang berat.

