Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU
  • Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang
  • Bos Intel ungkap teknologi cip yang bisa bikin AI lebih hemat energi
  • Stok iPhone Duo diprediksi terbatas, pembeli berpotensi hadapi penundaan
  • Rekor MURI SMK se-Jatim: Servis Gratis 9.175 Motor
  • Radja Nainggolan sesali keputusan masa lalu, sebut bisa bela timnas Indonesia selama 15 tahun
  • Lembah Kematian Riset
  • Opini: Dari kenangan menuju aksi – menghidupi pesan Paus Yohanes Paulus II di Flores
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU
Politik

Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 October 2026No Comments6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

   

Indonesiadiscover.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons keras pernyataan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyindir dirinya munafik. Perseteruan tersebut berkaitan dengan polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mencuat di tengah kontroversi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Doli menilai, pernyataan Hasyim justru mencerminkan persoalan pada diri mantan penyelenggara pemilu tersebut. Ia juga mengungkit rekam jejak Hasyim yang pernah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU sebanyak dua kali.

“Jadi, Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri ya. Dia menggunakan kata ‘lupa’ dan ‘munafik’. Dia lupa sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya gitu. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” kata Doli di Jakarta, Selasa (13/10).

Doli turut menyoroti posisi Hasyim yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sejak 30 Juni 2026. Ia mempertanyakan latar belakang serta proses yang membuat Hasyim memperoleh jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu. Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN. Coba tanya sama dia itu dapat dari mana komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu,” ucap Doli.

Sejauh pengetahuannya, lanjut Doli, Hasyim tidak memiliki latar belakang yang berkaitan langsung dengan jabatan komisaris di perusahaan BUMN, terutama yang bergerak di sektor perkebunan. Karena itu, ia meminta agar penunjukan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu, kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan? Nah ini yang harus dicari menurut saya,” cetusnya.

Di sisi lain, Doli menyatakan kesiapannya untuk membeberkan data yang dimiliki terkait dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia pun mendorong pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh penyelenggara pemilu agar persoalan dugaan pasal selundupan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka.

Menurutnya, forum tersebut penting untuk memperjelas perbedaan antara dokumen yang dibahas bersama DPR dan aturan yang kemudian menjadi polemik. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara langsung duduk perkara dugaan penyelundupan pasal tersebut.

“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu ya, dan saya sudah siap, saya juga sudah minta sama teman- teman pimpinan Komisi Il ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu, kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak penyelundupan dengan yang disebutkan itu,” jelas dia.

 

Hasyim Singgung Kehadiran Ahmad Doli Kurnia dalam Pasal Penyelundupan Gibran

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan tanpa melalui pembahasan bersama DPR. Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan disetujui para pihak yang hadir.

Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku tidak pernah membahas pasal tersebut bersama KPU. Mengingat, saat pembahasan berlangsung, Doli menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024.

“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” ucap Hasyim kepada wartawan pada Senin (12/10).

Ia menjelaskan KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada 19 September 2023 untuk mengajukan konsultasi terhadap empat rancangan PKPU. Surat tersebut disertai draf peraturan yang akan dibahas, termasuk rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sehari kemudian, tepatnya 20 September 2023, RDP digelar dengan agenda konsultasi rancangan PKPU. Menurut Hasyim, Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian dari materi pembahasan dalam rapat tersebut. Sebelumnya, ketentuan yang dipersoalkan itu tercantum dalam Pasal 19 Ayat (2) pada draf yang dibahas.

Hasyim menyebut sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga menghadiri rapat tersebut. Di antaranya Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat itu memimpin Komisi II DPR serta Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri juga terlibat dalam pembahasan.

Ia menegaskan, hasil pembahasan draf PKPU telah dituangkan dalam kesimpulan RDP yang disetujui melalui tanda tangan para pimpinan lembaga terkait. Hasyim menyebut dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembahasan telah berlangsung dan disepakati bersama.

“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-tandatangani oleh Ketua Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang dimilikinya, Hasyim menyimpulkan bahwa pasal tersebut diketahui oleh para peserta rapat, telah dibahas, dan memperoleh persetujuan. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan secara diam-diam atau melalui manipulasi. “Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” tegasnya.

Hasyim turut menyatakan bahwa tidak terdapat catatan keberatan dari peserta RDP terhadap pasal yang kini menjadi polemik. Ia juga menyoroti keterlibatan KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut. Bahkan, menurut dia, perwakilan Bawaslu dan DKPP ikut menandatangani persetujuan kesimpulan rapat.

“Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP. Arsul Sani Anggota Komisi 2 DPR dan kini menjadi hakim MK juga ikut hadir dalam RDP,” tuturnya.

Karena itu, Hasyim menilai keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dapat dibebankan hanya kepada KPU. Ia menyebut seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RDP turut memiliki tanggung jawab atas proses yang menghasilkan ketentuan tersebut.

Hasyim juga meminta DKPP bersikap adil, proporsional, dan cermat dalam memeriksa pengaduan yang berkaitan dengan kemunculan pasal tersebut. Ia mengingatkan agar lembaga etik penyelenggara pemilu itu menghindari konflik kepentingan karena turut terlibat dalam proses pembahasan.

“Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP,” ucapnya.

Bahkan, Hasyim turut menyindir Ahmad Doli dan Arsul Sani dengan mengaitkan polemik tersebut pada narasi yang pernah disampaikan Arsul dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut? Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut?” cetus Hasyim.

Ia kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai sifat orang munafik. Hasyim menggunakan kutipan tersebut untuk menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam polemik pembahasan PKPU.

“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” imbuhnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Opini: Dari kenangan menuju aksi – menghidupi pesan Paus Yohanes Paulus II di Flores

17 October 2026

Bupati Ketapang Alex minta kuota Pertalite ke SPBU tak dikurangi, antrean BBM jadi sorotan

16 October 2026

Renungan Katolik Selasa 13 Oktober 2026, Jangan hanya tampak baik di luar tetapi bersihkanlah hatimu

16 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU

17 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Bos Intel ungkap teknologi cip yang bisa bikin AI lebih hemat energi

17 October 2026

Stok iPhone Duo diprediksi terbatas, pembeli berpotensi hadapi penundaan

17 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?