Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • 5 laga Persebaya Surabaya tak terkalahkan! PSM Makassar siap hentikan rekor Tavares
  • Ramalan zodiak hari ini Rabu 21 Oktober 2026, cek peluang dan tantangannya
  • Prediksi skor Sporting Lisbon vs LASK Linz di Liga Champions: Leoes kejar hattrick kemenangan
  • Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih
  • Terobosan Chery: Isi Daya EV 5 Menit & V2G 2027
  • 5 film barat tentang persahabatan yang hancur karena ambisi dan uang
  • Como-Manchester United, hitung-hitungan dua dunia yang bertolak belakang: 340 juta untuk membangun mimpi dan 2,6 miliar untuk kehilangan arah
  • 20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Peringatan Cuaca: Angin Kencang Mengancam Sulut, 27 Agustus 2026
Nasional

Peringatan Cuaca: Angin Kencang Mengancam Sulut, 27 Agustus 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover30 August 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ringkasan Berita:

  • Peringatan dini cuaca di beberapa daerah Sulawesi Utara, Kamis 27 Agustus 2026
  • Berdasarkan data dari BMKG Sulawesi Utara, kemungkinan terjadi angin kencang.
  • Daftar daerah yang terkena dampak dibagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu waspada, siaga, dan waspada, serta terdapat peringatan angin kencang.

 

Indonesiadiscover.com– Peringatan dini informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kamis 27 Agustus 2026.

Berdasarkan data dari BMKG, beberapa daerah di Sulawesi Utara berpotensi mengalami angin kencang.

Berdasarkan lokasi, BMKG Stasiun Meteorologi berada di dalam kawasan Bandara Internasional Sam Ratulangi. Stasiun ini fokus pada penyediaan layanan cuaca dan informasi penerbangan.

Jarak dari kantor Stasiun Meteorologi BMKG ke pusat Kota Manado, ibu kota provinsi Sulut sekitar 14 km dengan waktu tempuh sekitar 29 menit menggunakan kendaraan bermotor.

Pada saat berita ini dibuat pada hari Rabu (26/8/2026) pukul 21:38 Wita, kondisi cuaca di sekitar kantor Tribun Manado, Jalan A. A. Maramis, Kairagi Dua, Mapanget, Manado terlihat cerah pada malam hari.

BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) di Indonesia yang bertugas melaksanakan pemerintahan dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Berdasarkan laporan yang diunggah melalui akun facebook @BMKG Sulawesi Utara dan diakses oleh Tribun Manado pada Rabu (26/8/2026) pukul 21:38 Wita, peringatan dini ini dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu waspada, siaga, awas, serta kondisi angin kencang.

Mengenai hal tersebut, peringatan dini dari BMKG untuk wilayah Sulawesi Utara termasuk dalam kategori angin kencang.

Berikut adalah daftar wilayah yang berpotensi waspada terhadap hujan lebat, siaga hingga peringatan angin kencang pada Kamis (27/8/2026):

Peringatan Dini Hujan 27 Agustus 2026

1. Level Waspada

  • Tidak Ada

2. Level Siaga

  • Tidak Ada

3 Level Awas

  • Tidak Ada

4. Peringatan Awal Angin Kencang

  • Minahasa Utara
  • Kepulauan Sitaro
  • Kepulauan Sangihe
  • Kepulauan Talaud

– Potensi Dampak Tingkat Siaga:

Berupa genangan air, meluapnya air sungai, serta tanah longsor yang bisa mengganggu kegiatan masyarakat

– Dampak yang Mungkin Terjadi pada Tingkat Siaga:

Berupa hujan deras, banjir besar, dan tanah longsor yang dapat memberikan dampak besar terhadap kegiatan masyarakat, layanan umum, serta fasilitas infrastruktur.

– Potensi Dampak Awas:

Menyebar dalam bentuk banjir, banjir kiriman, dan tanah longsor yang menyebabkan gangguan layanan masyarakat, kerusakan besar pada infrastruktur serta membahayakan keselamatan.

Tugas BMKG

BMKG merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG memiliki tanggung jawab yaitu melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat menjalankan tugas sebagaimana tersebut di atas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan kebijakan nasional dan pedoman umum dalam bidang meteorologi, klimatologi, serta geofisika;
  • Penyusunan kebijakan teknis dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan, dan kegiatan dalam bidang meteorologi, klimatologi, serta geofisika;
  • Pelaksanaan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap pengamatan serta pengelolaan data dan informasi dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Layanan data dan informasi dalam bidang meteorologi, klimatologi, serta geofisika;
  • Penyampaian data kepada lembaga dan pihak terkait serta masyarakat mengenai perubahan iklim;
  • Penyampaian data dan peringatan dini kepada instansi serta pihak terkait dan masyarakat mengenai bencana yang disebabkan oleh faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan kerja sama internasional dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan penelitian, analisis, dan pengembangan dalam bidang meteorologi, klimatologi, serta geofisika;
  • Pelaksanaan, pembimbingan, dan pengawasan alat ukur, kalibrasi, serta jaringan komunikasi dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi dan kerja sama dalam penggunaan alat ukur, kalibrasi, serta jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam bidang keahlian serta pengelolaan pemerintahan di wilayah meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan keahlian di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pengelolaan data dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pengarahan dan penyelarasan pelaksanaan tugas administratif dalam lingkup BMKG;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dalam lingkup BMKG;
  • Penyampaian laporan, rekomendasi, serta pertimbangan dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BMKG diarahkan oleh Menteri yang menangani sektor perhubungan.

(Indonesiadiscover.com)

–

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaruan terkini mengenai berita menarik lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih

25 October 2026

20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam

25 October 2026

Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya

25 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 laga Persebaya Surabaya tak terkalahkan! PSM Makassar siap hentikan rekor Tavares

25 October 2026

Ramalan zodiak hari ini Rabu 21 Oktober 2026, cek peluang dan tantangannya

25 October 2026

Prediksi skor Sporting Lisbon vs LASK Linz di Liga Champions: Leoes kejar hattrick kemenangan

25 October 2026

Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih

25 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?