Indonesiadiscover.comKelapa sawit yang ditanam di lahan yang sebelumnya terbakar hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 berpotensi menghadapi kendala dalam pemasaran ke Uni Eropa.
Potensi ini muncul seiring diberlakukannya European Union Deforestation Regulation (EUDR), peraturan yang memakwajibkan komoditas tertentu, termasuk minyak sawit, memiliki asal-usul yang tidak berkaitan dengan aktivitas deforestasi atau degradasi hutan setelah tenggat waktu 31 Desember 2020.
Artinya, membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang terbakar pada tahun 2026 bisa menimbulkan masalah dalam mematuhi aturan EUDR. Produk kelapa sawit yang dihasilkan dari area semacam ini berisiko tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke pasar Uni Eropa.
Situasi ini juga mengharuskan pelaku industri untuk semakin teliti dalam memantau rantai pasok.
Kepala Divisi Riset Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Dimas Haryo Pamungkas, menganggap perusahaan harus memastikan sumber tandan buah segar (TBS) yang digunakan sebagai bahan baku produksi tidak berasal dari lahan yang memiliki masalah terkait aturan EUDR.
“Jika hutan yang saat ini terbakar nanti berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, maka wilayah tersebut akan dilarang untuk dijual ke Eropa,” kata Dimas kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, perusahaan yang ingin mengekspor produk kelapa sawit ke Eropa perlu memilih bahan baku dengan cermat dari perkebunan yang memiliki catatan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan EUDR.
“Jika nantinya ada industri yang menjual produknya ke Eropa, mereka perlu memilih secara hati-hati TBS bahan baku dari area-area kelapa sawit yang contohnya berasal dari lahan yang pernah terbakar saat ini,” katanya.
Tidak semua lahan yang terbakar digunakan untuk perkebunan kelapa sawit
Namun, Dimas menegaskan bahwa kebakaran lahan tidak selalu mengindikasikan adanya rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, ada berbagai kemungkinan penyebab dan alasan di balik terjadinya kebakaran hutan, khususnya ketika api terjadi pada musim kemarau dan kondisi kering akibat fenomena El Nino.
“Tapi itu hanya dugaan kita saat ini. Kita tidak tahu apakah nanti daerah yang terbakar ini akan dibangun menjadi perkebunan kelapa sawit atau persawahan, kita tidak tahu,” kata Dimas.
Ia menambahkan, bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi, kebakaran justru bisa menyebabkan kerugian finansial yang besar.
Sebabnya, kebakaran mampu merusak tanaman kelapa sawit yang memerlukan waktu bertahun-tahun sebelum bisa menghasilkan buah.
Saat terjadi kebakaran, perusahaan harus kehilangan tanaman yang sudah berproduksi dan melakukan investasi kembali untuk membangun kembali areal perkebunan. Upaya pemadamannya juga memerlukan biaya yang besar, terutama dalam kondisi kemarau yang ekstrem dan sumber air yang terbatas.
Verifikasi lahan menjadi kunci
Menurut Dimas, Indonesia perlu memperkuat peta dan verifikasi terhadap area yang terbakar agar dapat memastikan apakah wilayah tersebut benar-benar termasuk hutan atau tidak.
Ini penting karena kondisi lahan terkait dengan penerapan peraturan EUDR dan keandalan data Indonesia di pasar global.
“Ini memengaruhi kredibilitas jika kita tidak jelas data yang dimiliki. Tentu saja wilayah yang terbakar ini perlu dipetakan secara area agar data terjaga,” ujar Dimas.
Ia menyampaikan, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu menentukan ciri-ciri lahan yang terbakar, termasuk membedakan antara kawasan hutan dengan semak belukar atau lahan terbuka.
Dimas berpendapat, data mengenai kebakaran yang beredar melalui video atau gambar satelit di media sosial tidak selalu bisa menjadi acuan untuk menentukan kondisi suatu wilayah.
Oleh karena itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) dianggap memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan data geospasial yang bisa menjadi acuan dalam proses due diligence atau pemeriksaan mendalam.
Menurut Dimas, Uni Eropa pada dasarnya masih mampu mengakui penentuan kawasan hutan sesuai dengan aturan Indonesia selama dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan mendalam dan dokumen yang bisa diverifikasi.
“Tidak langsung kita akan kehilangan peluang pasar kita di Eropa setelah peristiwa ini. Tentu saja semua akan berdasarkan dokumen,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran agar dapat memastikan apakah kebakaran terjadi secara alami, tidak disengaja, atau disebabkan oleh tindakan manusia.
Pasaran Eropa dianggap masih menjanjikan
Di sisi lain, pasar Eropa dianggap sebagai salah satu pasar yang penting bagi produk kelapa sawit Indonesia.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia Mansuetus Darto Alsy Hanu sebelumnya menyampaikan bahwa pasar Eropa memberikan kepastian bisnis bagi para eksportir kelapa sawit karena memiliki perjanjian perdagangan yang dianggap lebih bertanggung jawab dan harga yang lebih menguntungkan.
“Perusahaan tersebut ingin menangani (tuntutan pasar Eropa), mengapa? Karena adanya konsistensi dan tanggung jawab,” kata Mansuetus dalam sesi diskusi di Menara Kompas, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, kejelasan kontrak merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan perusahaan dalam memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan pasar Eropa.
EUDR diperkirakan akan mulai diterapkan pada tahun 2027. Oleh karena itu, Indonesia dinilai perlu mempercepat peningkatan sistem pelacakan produk kelapa sawit.
Sistem ini memungkinkan asal bahan baku dilacak hingga ke lokasi perkebunan menggunakan koordinat geografis.
Dengan sistem ini, sumber TBS yang digunakan untuk menghasilkan minyak kelapa sawit mentah (*crude palm oil*/CPO) bisa diverifikasi dan dibandingkan dengan data penggunaan lahan sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh EUDR.
Dimas menganggap bahwa penguatan sistem pelacakan sangat penting agar produk kelapa sawit Indonesia tetap mampu memenuhi standar pasar Eropa.
Karena itu, jika asal usul lahan tidak dapat dibuktikan dengan cukup, produk kelapa sawit yang sebenarnya sesuai dengan aturan tetap berisiko menghadapi kendala dalam memasuki pasar tersebut.



