Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • 6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi
  • Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
  • Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez
  • Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya
  • Mengenal RTX AI PC: Senjata Rahasia Mahasiswa & Pekerja Modern
  • Waspada Agen AI Liar: Peringatan Keras PM Singapura Lawrence Wong
  • Home Charging vs SPKLU: Mana yang Lebih Ramah di Kantong?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Freeport Indonesia Perpanjang Izin Usai 2041, Ini Alasannya
Ragam

Freeport Indonesia Perpanjang Izin Usai 2041, Ini Alasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 August 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melanjutkan operasional tambang Grasberg setelah tahun 2041. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang guna memastikan kestabilan investasi dan menjaga kelangsungan produksi mineral nasional di Papua.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa pengajuan izin tersebut telah dilakukan secara resmi kepada pemerintah pada pertengahan tahun ini. Proses administrasi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sambil tetap menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait.

“PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK pasca 2041 pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku dan kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menyelesaikan prosesnya,” ujar Tony dalam pernyataannya.

Menurut Tony, karakteristik proyek tambang bawah tanah membutuhkan tenggat waktu persiapan yang sangat panjang, mulai dari fase eksplorasi hingga tahap produksi penuh. Keberlanjutan izin operasi sejak dini sangat penting agar kegiatan operasional di kawasan mineral Grasberg dapat terus berjalan tanpa mengalami penurunan volume produksi.

“Pengembangan tambang bawah tanah merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan waktu sekitar 15 tahun sejak tahap eksplorasi hingga berproduksi. Apabila perpanjangan IUPK disetujui, PTFI akan melanjutkan pengembangan kawasan mineral Grasberg secara optimal, menjaga keberlanjutan operasi secara berkelanjutan tanpa mengganggu kesinambungan produksi,” jelasnya.

Selain menjaga pasokan mineral, keberlanjutan tambang Grasberg dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Kepastian izin operasi tersebut bakal menjamin keberlangsungan lapangan kerja bagi puluhan ribu karyawan sekaligus memberikan kontribusi besar bagi penerimaan kas negara.

“Selain itu, keberlanjutan operasi juga penting untuk menjaga manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk tenaga kerja bagi sekitar 30 ribu pekerja, program pengembangan masyarakat senilai Rp 2 triliun per tahun, serta kontribusi penerimaan negara yang diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp 100 triliun per tahun,” tambah Tony.

Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Institute (IMEF), Singgih Widagdo, menyampaikan bahwa kepastian perpanjangan izin operasi menjadi faktor penting sebelum perusahaan memutuskan untuk menggelontorkan investasi baru. Menurutnya, proyek tambang bawah tanah memiliki siklus investasi yang panjang sehingga investor membutuhkan masa konsesi yang memadai agar pengembalian modal dari kegiatan penambangan maupun pengembangan fasilitas pengolahan mineral di sektor hilir dapat tercapai.

“Harus diakui, tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang dalam untuk jenis mineral dan bukan tambang dalam batubara seperti freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi dan penuh resiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk mengoperasikan underground mining,” ujarnya.

Singgih menjelaskan bahwa penambangan mineral di kedalaman tinggi memerlukan tingkat presisi yang sangat tinggi, mulai dari pemetaan cadangan hingga pembangunan infrastruktur keselamatan kerja. Seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat sebelum tambang dapat beroperasi secara komersial. Ia menyebut proses mulai dari eksplorasi awal, pembangunan infrastruktur, hingga tahap commissioning produksi dapat memakan waktu sekitar 15 tahun.

“High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memperlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working), apalagi terkait dengan problem ventilasi, memastikan operasi kontrol dengan multi peralatan otomatisasi atau komputerisasi peralatan tambang bawah tanah, menjadikan tahapan eksplorasi sampai commissioning production membutuhkan waktu 15 tahunan,” terangnya.

Lebih lanjut, Singgih menilai besarnya kebutuhan investasi untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur tambang bawah tanah, pengadaan sistem otomatisasi, hingga pembangunan fasilitas pengolahan seperti smelter membuat kepastian izin menjadi aspek krusial. Kepastian hukum tersebut juga dibutuhkan untuk meningkatkan keyakinan lembaga pembiayaan, termasuk konsorsium perbankan dan lender internasional, dalam menyalurkan pendanaan kepada proyek-proyek pertambangan berskala besar.

“Jadi besarnya investasi, baik untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur dan sampai penempatan peralatan komputerisasi peralatan tambang bawah tanah serta sisi hilir, seperti pembangunan smelter, serta tentunya harga produk akhir, menjadi satu alur bagaimana lamanya ijin pertimbangan investor untuk memberanikan masuk ke tambang dalam,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak

14 October 2026

Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez

14 October 2026

Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya

14 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi

14 October 2026

Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!

14 October 2026

Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak

14 October 2026

Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez

14 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?