Penyidikan TPPU Perlu Didahului dengan Penyidikan Tindak Pidana Asal
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menilai bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus diawali dengan penyidikan terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan sumber harta kekayaan yang diduga terkait kejahatan.
Temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dinilai perlu diperjelas asal-usul serta kepemilikannya sebelum dikaitkan dengan perkara TPPU. Menurut Mahrus, sprindik TPPU semestinya belum diterbitkan jika tindak pidana asal belum jelas, karena unsur objektif TPPU berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), Mahrus menyampaikan pandangan tersebut sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus Febrie Adriansyah. Persoalan itu berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang kemudian dikaitkan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU.
Tindak pidana asal (predicate crime) adalah tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang kemudian diduga dicuci atau disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang. Dalam sidang, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta pandangan Mahrus mengenai kemungkinan seseorang ditetapkan sebagai tersangka TPPU hanya berdasarkan temuan emas dan valuta asing di kediamannya.
“Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?” tanya Febri di ruang sidang.
Menanggapi hal itu, Mahrus menjelaskan bahwa penyidik lah yang harus memperjelas terkait siapa pemilik dari temuan emas dan valuta asing tersebut. Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa penyidik semestinya terlebih dahulu menerapkan tindak pidana asal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus TPPU.
“Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu,” katanya. Lebih jauh, Mahrus menerangkan bahwa penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan untuk memastikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana dan memang dimiliki oleh pelaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana. Untuk itu, sebelum tindak pidana asal jelas, seharusnya belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
“Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia,” jelasnya.
Keabsahan Penggeledahan Rumah Febrie Dipertanyakan
Selain itu, keabsahan penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, juga dipersoalkan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Ahli pidana UII, Arif Setiawan, yang dihadirkan pihak Febrie menilai tindakan penggeledahan tersebut tidak sah.
Menurut dia, terdapat persoalan pada izin yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam permohonan izin penggeledahan dan lokasi yang kemudian menjadi objek penggeledahan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta Arif memberikan pendapat mengenai permohonan izin penggeledahan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Arif, persoalan muncul karena permohonan dan penetapan izin penggeledahan disebut tidak sesuai dengan lokasi yang digeledah.
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta pandangan Arif soal permohonan izin penggeledahan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Febri, permohonan awal berkaitan dengan penggeledahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934. Namun, penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk menggeledah rumah di Sentul, Bogor.
Arif menilai terdapat persoalan administrasi karena permohonan dan penetapan izin disebut berkaitan dengan lokasi yang berbeda. “Disitu pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya,” kata Arif di ruang sidang.
Saat ditanya mengenai keabsahan penggeledahan tersebut, Arif menyatakan tindakan itu tidak sah. “Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar. Kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” jelasnya.
Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah
Dalam permohonan praperadilannya, Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.
Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan tidak sah. “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Tak hanya itu, kubu Febrie Adriansyah juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.
Permohonan tim hukum meminta agar hakim tunggal menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Tak hanya itu, permohonan terkait juga diajukan pihak Febrie atas pencekalan berpergian ke luar negeri yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi selama 20 hari.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo,” jelasnya.
Kemudian dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Alhasil mereka meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan tersebut.
“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan,” ujarnya.
Febrie Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Tersangka Atas Sprindik Baru
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.


