JAMBI – Sejumlah paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jambi Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah hasil penelusuran IndonesiaDiscover.com menemukan indikasi dugaan ketidaksesuaian persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU), sementara surat konfirmasi yang telah disampaikan kepada Kepala BPTD Jambi tidak memperoleh tanggapan hingga batas waktu yang diberikan.
Surat Konfirmasi Nomor 071/MD-IDV/VII/2026 dikirim sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers untuk meminta penjelasan mengenai proses evaluasi kualifikasi penyedia, validitas Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta mekanisme verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) pada sejumlah pekerjaan konstruksi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat klarifikasi resmi dari BPTD Jambi.
Hasil penelusuran IndonesiaDiscover.com terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP), LPSE, sistem informasi LPJK Kementerian PUPR, serta Sistem Informasi Jasa Penunjang Ketenagalistrikan (SIUJANG) menemukan sejumlah indikasi yang patut dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Temuan tersebut mencakup dugaan bahwa beberapa penyedia pekerjaan konstruksi tidak memiliki subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan pada saat proses kontrak berlangsung. Penyedia yang menjadi objek penelusuran antara lain Amal Utama, CV Barokah Mulyo Abadi, Sabihis Putra Utama Jaya, CV Paduko Perkaso, dan Selaras Dua Putri.
Paket-paket yang menjadi perhatian meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, APILL, warning light, hingga pekerjaan pemeliharaan bangunan dan fasilitas transportasi dengan nilai kontrak mulai puluhan juta rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data perizinan usaha jasa konstruksi, ditemukan adanya dugaan bahwa pada beberapa paket tersebut penyedia tidak memiliki subklasifikasi SBU yang relevan, seperti IN011 (Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya) maupun EL007 (Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik) apabila kedua subklasifikasi tersebut memang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Selain itu, IndonesiaDiscover.com juga menemukan indikasi adanya penyedia yang Sertifikat Badan Usahanya pernah berstatus tidak aktif pada periode yang berdekatan dengan penandatanganan kontrak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses verifikasi legalitas penyedia dilakukan sebelum kontrak ditandatangani.
Tidak berhenti pada aspek legalitas usaha, hasil analisis terhadap jadwal pelaksanaan pekerjaan juga menunjukkan dugaan pelampauan batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) oleh salah satu penyedia usaha kecil. Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu diketahui bagaimana mekanisme verifikasi SKP dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum menetapkan penyedia sebagai pelaksana pekerjaan.
IndonesiaDiscover.com juga menyoroti pentingnya penetapan subklasifikasi SBU yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan. Dalam praktik jasa konstruksi, pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi jalan yang menjadikan rambu sebagai bagian dari satu kesatuan pekerjaan memang dapat menggunakan subklasifikasi tertentu. Namun, apabila paket hanya berupa pemasangan rambu lalu lintas, APILL, warning light, atau perlengkapan lalu lintas lainnya, terdapat subklasifikasi yang secara khusus mengatur pekerjaan tersebut sehingga penetapan persyaratan kualifikasi harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan.
Melalui surat konfirmasi yang telah dikirimkan, redaksi meminta penjelasan mengenai dasar penetapan persyaratan SBU, dokumen legalitas yang digunakan pada saat evaluasi penyedia, validitas SBU ketika kontrak ditandatangani, mekanisme pembuktian kualifikasi pada metode E-Purchasing, serta hasil verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi dari BPTD Jambi.
Ketiadaan klarifikasi dari institusi pemerintah terhadap persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara tentu menjadi perhatian publik. Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
IndonesiaDiscover.com menegaskan bahwa seluruh temuan dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dokumen dan analisis terhadap data yang tersedia, sehingga masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi BPTD Jambi maupun para penyedia jasa yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penelusuran terhadap paket-paket pengadaan di lingkungan BPTD Jambi akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(puji)



