Jawa Timur – Perbedaan data mengenai status Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada proyek Pengadaan Electrical dan Tata Udara Gedung Prajnaparamita UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung Tahun Anggaran 2025 memunculkan pertanyaan mengenai dasar verifikasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan penyedia.
Penelusuran Indonesiadiscover.com menemukan adanya perbedaan antara data yang tercantum dalam sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan penjelasan resmi yang disampaikan UIN SATU melalui surat klarifikasi kepada redaksi.
Paket pekerjaan tersebut terdiri dari dua kontrak yang saling berkaitan, yakni HAN PUTRA PERKASA sebagai penyedia paket Pengadaan Electrical dan Tata Udara Gedung Prajnaparamita dengan nilai Rp 2.999.998.987, serta PT Sonokeling Cipta Sejahtera sebagai pemenang Mini Kompetisi Katalog Elektronik senilai Rp209.017.440.
Namun demikian, hasil penelusuran IndonesiaDiscover.com pada sistem informasi LPJK menunjukkan bahwa SBU IN006 milik HAN PUTRA PERKASA dengan Kode Izin I-202307181129218512597 tercatat dicabut/dibekukan efektif sejak 15 Juli 2025. Selain itu, SBU BG006 dengan Kode Izin I-202302100942266073125 juga tercatat dicabut/dibekukan efektif sejak 2 Agustus 2025.
Apabila data tersebut telah berlaku pada saat proses pemilihan penyedia dilaksanakan, maka status kedua SBU tersebut tercatat telah dicabut sebelum proses mini kompetisi yang menurut UIN SATU berlangsung pada September 2025.
Surat Rektor UIN SATU Menyatakan SBU Masih Berlaku
Berbeda dengan data pada sistem LPJK, UIN SATU Tulungagung melalui Surat Nomor B-3268/Un.18/B.I/KS.01.7/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Prof. Dr. H. Abd. Aziz, menjelaskan bahwa PPK telah melakukan verifikasi melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) sebelum menetapkan penyedia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa SBU IN006 milik HAN PUTRA PERKASA masih berlaku hingga 21 Juli 2026, sehingga dinilai memenuhi persyaratan administrasi pada saat evaluasi.
UIN SATU juga menerangkan bahwa mini kompetisi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 dengan menggunakan persyaratan SBU BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) karena ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, perbaikan plafon, dan pengecatan plafon. Dari lima peserta yang mengikuti mini kompetisi, PT Sonokeling Cipta Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang setelah dinilai memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Melalui surat tersebut, Rektor Abd. Aziz menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan PPK telah melakukan verifikasi terhadap kualifikasi penyedia.
Perbedaan Data Menjadi Titik Krusial
Perbedaan antara data LPJK dengan penjelasan resmi UIN SATU menjadi bagian yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Apabila sistem LPJK memang telah mencatat status pencabutan kedua SBU tersebut sebelum proses pemilihan penyedia, maka muncul pertanyaan mengenai basis data yang dijadikan acuan oleh PPK ketika melakukan verifikasi kualifikasi penyedia.
Penelusuran IndonesiaDiscover.com mengindikasikan adanya kemungkinan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan hard copy Sertifikat Badan Usaha (SBUJK) yang masih mencantumkan masa berlaku hingga 21 Juli 2026, sementara status perizinannya pada sistem LPJK telah mengalami perubahan menjadi dicabut atau dibekukan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari LPJK, Kementerian Pekerjaan Umum, maupun pihak-pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, surat klarifikasi UIN SATU belum melampirkan hasil verifikasi SIKAP, riwayat perubahan status kedua SBU, maupun dokumen yang menjelaskan mengapa data yang digunakan saat evaluasi berbeda dengan data yang saat ini ditampilkan pada sistem LPJK.
Verifikasi SBU Bukan Sekadar Melihat Masa Berlaku Sertifikat
Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi, verifikasi Sertifikat Badan Usaha merupakan kewajiban PPK sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan regulasi jasa konstruksi.
Verifikasi tidak hanya mencakup pemeriksaan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat fisik, tetapi juga memastikan bahwa izin tersebut berstatus aktif, tidak dicabut, tidak dibekukan, serta sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan pada saat evaluasi, penetapan pemenang, hingga penandatanganan kontrak.
Apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang disampaikan penyedia dengan data resmi pemerintah, maka PPK berkewajiban melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas perizinan yang digunakan sebagai dasar penetapan penyedia.
Apabila Terbukti Tidak Sesuai, Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Administratif
Pakar pengadaan menilai bahwa validitas kualifikasi penyedia merupakan salah satu unsur fundamental dalam proses pemilihan.
Apabila di kemudian hari terbukti bahwa penetapan penyedia didasarkan pada data perizinan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek evaluasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), LKPP maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Konsekuensi yang dapat timbul bergantung pada hasil pemeriksaan, mulai dari evaluasi administrasi, pembatalan proses tertentu apabila masih dimungkinkan menurut ketentuan, hingga pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang mengenai adanya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
Indonesiadiscover.com menghormati penjelasan resmi UIN SATU Tulungagung dan tetap berpegang pada prinsip cover both sides. Redaksi akan menyampaikan permintaan konfirmasi lanjutan kepada LPJK, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperoleh kepastian mengenai status kedua SBU dimaksud, mekanisme sinkronisasi data perizinan, serta dasar verifikasi yang digunakan dalam proses evaluasi penyedia.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Seluruh informasi disampaikan tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan IndonesiaDiscover.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Puji)



