Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh akan melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Proses lelang akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding). Berikut adalah informasi mengenai objek-objek yang akan dilelang:
Neneng Asri
- Deskripsi: Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 281, atas nama Zulkifli, luas tanah 400 m², berada di Desa / Kel. Pantee Cermin, Kec. Babahrot, Kab. / Kota Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 156.500.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 31.300.000,-
Darmawan
- Deskripsi: Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 274, atas nama Darmawan / Afnidar, luas tanah 127 m², berada di Desa Keude Siblah, Kec. Blang Pidie, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 278.000.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 55.600.000,-
Farmazi
- a. Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 45, atas nama Hasbi Ismail, luas tanah 202 m², berada di Desa Alue Sungai Pinang, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 493.000.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 98.600.000,-
- b. Sebidang tanah kosong dengan sertifikat hak milik No. 115, atas nama Hasbi, luas tanah 91 m², berada di Desa Seunaloh, Kec. Blangpidie, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 35.000.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 7.000.000,-
- c. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 459, atas nama Hasbi, luas tanah 235 m², berada di Desa Alue Sungai Pinang, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 24.500.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 4.900.000,-
- d. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 242, atas nama Hasbi dan Maisuri, luas tanah 420 m², berada di Desa Alue Sungai Pinang, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 187.000.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 37.400.000,-
CV Nezqa Rent Car
- Deskripsi: Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 1.076, atas nama Maulidar, luas tanah 185 m², berada di Desa / Kel. Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 329.500.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 65.900.000,-
Nur Aflah
- Deskripsi: Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 01496, atas nama Jonson. AS, luas tanah 149 m², berada di Desa / Kel. Ujong Patihah, Kec. Kuala, Kab. / Kota Nagan Raya, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 71.600.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 14.320.000,-
Sanusi
- a. Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 21, atas nama Salina Hartati, luas tanah 673 m², berada di Desa / Kel. Padang Mancang, Kec. Kaway XVI, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 353.000.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 70.600.000,-
- b. Sebidang tanah dan bangunan (ruko) dengan sertifikat hak milik No. 204, atas nama Doktorandus Shalahuddin Hanan, luas tanah 454 m², berada di Kel. Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Provinsi Aceh.
- Harga Limit: Rp. 561.500.000,-
- Uang Jaminan: Rp. 112.300.000,-
Jadwal Pelaksanaan Lelang
- Hari: Selasa
- Tanggal: 21 Juli 2026
- Waktu Penawaran: Mulai tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran
- Batas Akhir Waktu Penawaran: 21 Juli 2026 Pukul 11:00 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat Domain: lelang.go.id
- Tempat Lelang: KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara, Gedung C, Lantai 1, Jl. Tgk. Chik Ditiro – Banda Aceh
- Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
Persyaratan Lelang
- Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan aplikasi lelang internet (e-Auction) melalui domain lelang.go.id.
- Calon peserta lelang harus mendaftar dan memiliki akun yang telah diverifikasi pada website lelang.go.id.
- Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen.
- Peserta wajib menyetorkan uang jaminan ke rekening Virtual Account (VA) masing-masing peserta sesuai nominal yang disyaratkan, dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Banda Aceh selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% dari nilai lelang yang terbentuk.
- Pemenang lelang juga akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika pemenang lelang tidak melunasi harga lelang, maka pemenang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
- Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), calon peserta diharapkan telah melihat dan mengetahui objek yang akan ditawarnya.
Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
– PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh, Jalan Imam Bonjol – Meulaboh, Contact Person 082177770834.
Meulaboh, 07 Juli 2026
PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh
Dto
MUZAWWIR
ACR Manager
Download PDF Pengumumannya!



