Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 27 October 2026
Trending
  • Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar
  • Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga
  • DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM
  • Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!
  • Kisah Awal Buya Hamka: Pencarian Jati Diri Sang Ulama Besar
  • Jadwal Pelni KM Tilongkabila hingga 26 November: Rute Bitung-Benoa & Singgahannya
  • Minta dipeluk permintaan terakhir Kamaruddin Simanjuntak sebelum meninggal, 2 tahun cuci darah
  • Gledson Paixao siap unjuk gigi bersama Persebaya Surabaya, waspadai ledakan PSM Makassar!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Hukum

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 July 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Lanjutan Terdakwa Korupsi Akses Ilegal



Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7), terdakwa dugaan korupsi terkait akses ilegal, Deflorio Arya Nizam, mempertanyakan bukti kerugian dan validitas audit dalam kasus yang menimpanya. Agenda persidangan menghadirkan tiga saksi, yaitu Angga Pramuditya selaku Tim Litigasi Internal Indodax sekaligus pelapor, Avrijsto Amandri Achyar dari Security Operation Center, serta Puthut Udoyo sebagai IT Support Divisi General Affair.

Pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi Avrijsto Amandri Achyar terkait waktu kejadian dugaan tindak pidana (tempus delicti) serta dugaan keterlibatan Deflorio Arya Nizam dalam pembobolan server perusahaan. Dalam persidangan, Wa Ode bertanya apakah saksi membenarkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ilegal akses terjadi pada tanggal 11 September 2024.

Saksi menjawab bahwa peristiwa tersebut benar terjadi pada tanggal tersebut. Namun, Wa Ode langsung mempertanyakan apakah kliennya melakukan tindakan pembobolan server pada tanggal tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium digital tidak menunjukkan keterlibatan kliennya pada peristiwa 11 September 2024.

Penjelasan Saksi tentang Pelaku Pembobolan

Saksi Avrijsto Amandri menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan laptop milik terdakwa. Namun, ia menyebut nama lain dalam persidangan. “Kalau attacker-nya Yuno Kisut,” jawab Avrijsto. Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Wa Ode yang menilai bahwa hasil pemeriksaan laboratorium digital tidak menunjukkan keterlibatan kliennya pada peristiwa tersebut.

Wa Ode juga menyinggung proses penahanan yang telah dijalani kliennya selama lebih dari satu bulan. Menurutnya, perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. “Orang ini sudah dikriminalisasi sekian lama. Saudara tahu nggak? Karena ini ilegal akses Pak, bukan SOP yang di sini yang diperiksa. Ini sudah dipenjara 1 bulan lebih,” jelasnya.

Persoalan Kerugian Perusahaan

Selain mempersoalkan dugaan keterlibatan terdakwa, Wa Ode turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp 300 miliar. Ia meminta saksi menjelaskan apakah terdapat audit resmi yang menjadi landasan angka tersebut. Saksi mengaku hanya mengetahui daftar aset kripto yang hilang dan tidak dapat memastikan adanya audit resmi.

Wa Ode pun mempertanyakan keberadaan audit dari akuntan publik maupun auditor forensik digital independen. “Enggak, maksud saya ada auditnya, hasil audit laporan oleh akuntan publik. Saudara tidak tahu?” tanya Wa Ode lagi. Saksi menjawab bahwa ia tidak tahu.

Menurut Wa Ode, klaim kerugian sebesar Rp 300 miliar tidak dapat dijadikan dasar pembuktian apabila tidak didukung laporan audit yang sah. “Kan siapa pun bisa bilang, tapi kalau untuk di persidangan ini tidak pernah ada hasil audit untuk menyatakan betul telah terjadi kerugian 300 miliar. Di forensiknya pun tidak ada, di lab krimnya pun tidak ada,” tegas Wa Ode.

Keterlibatan Pelaku Lain

Wa Ode menyatakan bahwa keterangan para saksi justru memperlihatkan belum adanya penjelasan yang mengaitkan secara langsung kliennya dengan insiden pembobolan yang terjadi pada 11 September 2024. “Tadi bisa dibuktikan di persidangan bahwa illegal access itu terjadi tanggal 11 September 2024. Di mana saat itu Indodax dibobol, Bitcoin-nya hilang katanya sekitar 300 miliar. Meskipun tidak ada audit sama sekali, jadi tidak ada bukti yang membuktikan kerugian tersebut,” ucap Wa Ode.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku pembobolan yang disebut dalam persidangan bukanlah Nizam, melainkan seseorang bernama Yuno Kisot yang disebut sebagai bagian dari jaringan pencurian aset kripto internasional. Menurutnya, kliennya dijadikan pihak yang paling mudah dipersalahkan karena perusahaan belum berhasil mengungkap pelaku utama.

“Indodax telah kehilangan uang tanpa pernah bisa menangkap pelakunya dan begitu banyaknya nasabah yang komplain. Karena begitu banyaknya nasabah yang mendesak, maka Nizam paling empuk untuk dijadikan tumbal atau kambing hitam,” urainya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar

26 October 2026

Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga

26 October 2026

DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM

26 October 2026

Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!

26 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?