Penyangkalan Terkait Pendanaan dan Keterkaitan dengan Prabowo
Roy Suryo dan dr Tifa menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang mereka tempuh dibiayai menggunakan kantong pribadi. Mereka menolak tudingan adanya penyandang dana atau “bohir” di balik aksi mereka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Istilah bohir berasal dari bahasa Belanda (bouwheer), yang berarti kontraktor atau pemilik proyek yang mendanai suatu kegiatan maupun agenda politik. Dalam pernyataannya, dr Tifa menyatakan bahwa sumber pendanaan utamanya berasal dari penjualan buku-buku yang ditulis olehnya sendiri. Ia menegaskan bahwa keuntungan dari penjualan bukunya sudah sejak lama dialokasikan untuk membiayai berbagai gerakan advokasi dan aksi sosial.
Spekulasi mengenai adanya kekuatan modal besar di balik langkah mereka disampaikan secara jelas oleh dr Tifa. Ia menegaskan bahwa tidak ada bohir yang terlibat dalam perjuangan mereka. Bahkan, ia menyatakan bahwa dukungan masyarakat saat ini juga dilakukan melalui pembelian buku, bukan meminta orang menyumbang begitu saja.
Roy Suryo pun turut menyampaikan penyangkalan terhadap isu tersebut dengan sindiran jenaka. Ia mengaku tidak pernah menerima dana apa pun jika memang ada penyandang dana di belakang mereka. “Kalau memang ada bohir, saya juga ingin tahu. Saya sendiri belum pernah kebagian,” ujarnya.
Penjelasan Mengenai Nama Presiden Prabowo
Selain meluruskan soal pendanaan, dr Tifa juga memberikan penjelasan mengenai pencantuman nama Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan sebelumnya yang sempat menyita perhatian publik. Menurutnya, hal itu bukan bermakna sang Presiden mengintervensi kasus tersebut, melainkan bentuk apresiasi atas berjalannya proses hukum secara objektif.
Mengingat aparat penegak hukum berada di bawah garis pemerintahan, dr Tifa mengucapkan terima kasih kepada para pemegang kebijakan karena menilai penegakan hukum saat ini jauh lebih baik dari periode sebelumnya. “Kami hanya menyampaikan apresiasi karena pada hari itu proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada maksud lain,” ujarnya.
Roy Suryo turut menimpali bahwa penyertaan nama pemerintah atau kepala negara dalam berkas hukum merupakan hal yang lumrah secara administrasi peradilan, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan dukungan politik.
Isu Internal Tim yang Retak
Di samping itu, keduanya mematahkan desas-desus yang menyebutkan internal tim mereka sedang retak menjelang bergulirnya sidang. Menurut Roy Suryo, pembagian tim penasihat hukum murni dilakukan demi efektivitas agenda persidangan yang berlainan. “Kami tetap bersama. Tidak ada perpecahan. Yang ada hanya pembagian tugas,” ujarnya.
Dr Tifa juga memastikan komunikasi antartim tetap solid demi satu tujuan yang sama. Berbagai persiapan pun telah matang, mulai dari simulasi, pembedahan ratusan berkas dokumen, hingga penyusunan strategi untuk memeriksa saksi-saksi. Roy Suryo juga meminta agar proses persidangan nantinya disiarkan secara langsung agar publik dapat mengawal transparansi hukum dan media bisa bekerja secara maksimal.
Kesiapan Jokowi Menghadiri Sidang
Di kubu seberang, tim hukum Joko Widodo menyatakan kliennya siap memberikan keterangan langsung di ruang sidang terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik seputar ijazah palsu ini, asalkan ada panggilan resmi dari majelis hakim. Di saat yang sama, Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Firmanto Laksana selaku perwakilan tim hukum Jokowi menyebut kehadiran mantan presiden tersebut akan menyesuaikan dengan kebutuhan pembuktian di persidangan. “Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu,” kata Firmanto Laksana.
Walau begitu, Firmanto mengonfirmasi bahwa Jokowi tidak akan selalu hadir dalam setiap tahapan persidangan. “Kalau intens kan enggak akan seperti itu. Buat apa dia (Jokowi) intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari hadir,” ujarnya.
Isi Dakwaan Terhadap Dokter Tifa
Sidang pertama untuk terdakwa Dokter Tifa telah dilaksanakan di PN Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifa telah menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi lewat platform digital dan forum terbuka.
Berdasarkan data JPU, Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan 28 Juli 1980 dan lulus pada 5 November 1985. Keabsahan ijazah tersebut juga diperkuat oleh hasil uji laboratorium kriminalistik Polri yang menyatakannya identik dengan dokumen asli pembanding.
Dalam prosesnya, Dokter Tifa memilih menolak opsi damai melalui jalur restorative justice dan memantapkan diri melanjutkan perkara di meja hijau. Kuasa hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, mengulangi komitmen kliennya yang siap datang membawa ijazah asli jika diinstruksikan hakim.
Gugatan Praperadilan Baru dari Roy Suryo
Di sisi lain, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo kembali mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor registrasi 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah ini diambil untuk menguji legalitas status tersangkanya. Pihak yang menjadi Tergugat I dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya (Ditreskrimum beserta penyidik), sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo memaparkan bahwa gugatan baru ini berfokus pada sangkaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dianggapnya dipaksakan. “Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir,” kata Refly.
Pihaknya berharap hakim bersedia menganulir pasal tersebut dari berkas perkara kliennya. “Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena ancaman hukumannya kan delapan tahun, jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok,” tuturnya.
Refly membeberkan alasan mengapa praperadilan kali ini tidak langsung menyasar pembatalan status tersangka kliennya secara menyeluruh. “Kita belum sampai di sana (status tersangka gugur). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ujarnya.
Sebelum permohonan ini diajukan, Roy Suryo juga sempat melayangkan gugatan praperadilan terkait prosedur penggeledahan oleh kepolisian. Putusan atas gugatan penggeledahan tersebut dijadwalkan akan dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).


