Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 22 Juni 2026
Trending
  • 9 tanaman hias warna-warni untuk dekorasi ruang
  • Makna Lukisan Starry Night dari Berbagai Sudut Pandang
  • Suzuki Ertiga Facelift 2026 Terungkap, Desain Baru dan Fitur Hybrid Jadi Sorotan
  • Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah 2026 Diluncurkan, Ini Cara Menghitung dan Aturannya
  • Pengusaha Online Siap: NIB Wajib, Pajak Dipotong Otomatis
  • Mahasiswa Unnes Hina Driver Jastip, Diwajibkan Minta Maaf Terbuka
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Kalteng: Laga Seru Brasil vs Haiti, Skotlandia vs Maroko, Turki vs Paraguay
  • Jadwal Moto3 Hungaria 2026: Sanksi Long Lap Penalty Panas, Veda Ega Pratama Balapan Pukul 16.00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Pengusaha Online Siap: NIB Wajib, Pajak Dipotong Otomatis
Ekonomi

Pengusaha Online Siap: NIB Wajib, Pajak Dipotong Otomatis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Baru Pemerintah untuk Perdagangan Digital

Pemerintah kini mulai memperketat tata kelola perdagangan digital melalui dua kebijakan utama yang akan berdampak langsung pada pedagang online di marketplace. Kebijakan pertama adalah mewajibkan seller memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kebijakan kedua adalah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online.

Aturan NIB tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha. Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pemerintah memberikan masa transisi bagi pedagang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Seller yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku diberikan waktu 18 bulan untuk mengurus perizinan usaha, sedangkan pedagang baru memperoleh masa tenggang enam bulan.

Kebijakan NIB dan Dampaknya pada Pedagang Online

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kewajiban NIB akan mengubah karakter ekonomi digital yang selama ini dikenal fleksibel dan mudah diakses oleh siapa saja. Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas dalam berdagang menjadi kunci bagaimana perkembangan seller menjadi sangat pesat. Namun, kewajiban NIB tetap diperlukan untuk menciptakan persaingan yang lebih setara antara pedagang online dan offline.

Huda menekankan bahwa pedagang yang beroperasi secara offline selama ini wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan perizinan usaha. Karena itu, seller marketplace juga perlu memiliki legalitas yang sama. Ia juga mengingatkan pemerintah agar proses perizinan tetap sederhana dan tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha mikro. Salah satu caranya dengan mendorong penggunaan badan usaha perseorangan yang prosesnya lebih mudah dibandingkan mendirikan perseroan terbatas atau PT.

Pemungutan Pajak Otomatis untuk Pedagang Online

Selain kewajiban legalitas usaha, pedagang online akan menghadapi perubahan dalam mekanisme perpajakan. Pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026.

Kebijakan itu bukan merupakan pengenaan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang selama ini berkembang pesat.

Meski demikian, tidak semua pedagang marketplace akan terkena pungutan tersebut. Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh 0,5%, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga perlindungan bagi usaha mikro yang masih berskala kecil.

Risiko Pedagang Mengalihkan Aktivitas ke Media Sosial

Menurut Huda, kombinasi kewajiban NIB dan pemungutan pajak dapat memperkuat proses formalisasi ekonomi digital. Namun di sisi lain, pemerintah perlu mengantisipasi potensi perpindahan pedagang ke kanal perdagangan lain yang belum terintegrasi dengan sistem pemungutan pajak.

Huda menilai sebagian pedagang berpotensi mengalihkan aktivitas penjualannya ke media sosial, live commerce, atau transaksi langsung untuk menghindari tambahan kewajiban administrasi dan perpajakan. “Ini harus diantisipasi oleh pemerintah karena fraud di social commerce lebih besar peluangnya. Pemantauan pun akan lebih susah,” ujarnya.

Pandangan Ekonom tentang Implementasi Kebijakan

Syafruddin Karimi, ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, penerapan pemungutan pajak melalui marketplace akan memengaruhi perhitungan bisnis para seller, mulai dari margin keuntungan, harga jual, biaya platform, hingga pilihan kanal penjualan.

Ia menilai risiko migrasi tersebut cukup nyata, terutama bagi pedagang kecil yang memiliki literasi pajak rendah atau menganggap pungutan 0,5% sebagai beban tambahan. Syafruddin menilai pemerintah perlu memastikan edukasi perpajakan berjalan baik sebelum kebijakan diterapkan. “Direktorat Jenderal Pajak perlu menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan kewajiban pajak, sehingga seller tidak menanggung pajak ganda,” ujarnya.

Ia juga meminta marketplace menyediakan informasi transaksi dan bukti pungut secara sederhana agar pedagang memahami kewajiban perpajakannya sekaligus merasa terlindungi. Menurut Syafruddin, komunikasi yang buruk berisiko mendorong perpindahan transaksi ke kanal informal yang lebih sulit diawasi. Sebaliknya, jika implementasinya berjalan baik, kombinasi kewajiban NIB dan pemungutan pajak justru dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat.

Kesimpulan

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pedagang online memiliki NIB dan menghadapi pemungutan pajak otomatis melalui marketplace diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang online, pedagang offline, pelaku formal, dan pelaku informal. Namun, pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan ini berjalan baik dan tidak menghambat pertumbuhan UMKM dan pelaku usaha baru.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Alasan Orang Kesulitan Keluar dari Utang Konsumtif

22 Juni 2026

Pesanan Produk PT Timah Jadi Dorongan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi

22 Juni 2026

MSCI Perhatikan Pasar Modal RI, Fondasi Ekonomi Dalam Negeri Tetap Kuat

22 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

9 tanaman hias warna-warni untuk dekorasi ruang

22 Juni 2026

Makna Lukisan Starry Night dari Berbagai Sudut Pandang

22 Juni 2026

Suzuki Ertiga Facelift 2026 Terungkap, Desain Baru dan Fitur Hybrid Jadi Sorotan

22 Juni 2026

Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah 2026 Diluncurkan, Ini Cara Menghitung dan Aturannya

22 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?