Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 23 Juni 2026
Trending
  • 7 jenis penyedot debu terbaik untuk kebersihan rumah sempurna
  • Prilly Latuconsina Luncurkan Program Edukasi Film Indonesia Menjelang FFI 2026
  • Lepas L8 2026: Harga Terbaru Ini!
  • 9 Perilaku yang Membuktikan Kecerdasan di Luar Pekerjaan
  • Aturan Kerja Layak untuk Pekerja Aplikasi dan Ojol Resmi Dirilis, Ini Detailnya
  • Siswa SMA Tewas Dibacok Saat Coba Berhentikan Pengeroyokan di Konvoi Suporter Surabaya
  • Dijemput Paksa, Roy Suryo Tak Siap: Tidak Mandi dan Tak Boleh Pakai Sepatu
  • Ronaldo Kalah Telak, Gelandang Persib Pimpin Voting Penghargaan ACL Two 2025/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Aturan Kerja Layak untuk Pekerja Aplikasi dan Ojol Resmi Dirilis, Ini Detailnya
Ekonomi

Aturan Kerja Layak untuk Pekerja Aplikasi dan Ojol Resmi Dirilis, Ini Detailnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Juni 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Konvensi No. 193: Standar Ketenagakerjaan untuk Pekerja Platform Digital

International Labour Organization (ILO) mengadopsi Konvensi Nomor 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform pada 12 Juni. Regulasi ini menjadi standar ketenagakerjaan internasional pertama yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas berbasis platform digital.

Konvensi tersebut disahkan dalam Sidang ke-114 International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss. Berdasarkan hasil pemungutan suara, sebanyak 406 delegasi mendukung adopsi konvensi, delapan menolak, dan 36 abstain.

Adopsi konvensi ini dinilai sebagai tonggak penting dalam perkembangan ekonomi digital global. Selama ini, jutaan pekerja yang memperoleh penghasilan melalui aplikasi digital memiliki status yang berbeda-beda di setiap negara, baik sebagai pekerja maupun kontraktor independen.

Melalui Konvensi No. 193, badan khusus PBB yang mengurusi isu ketenagakerjaan itu berupaya menetapkan standar perlindungan minimum yang berlaku bagi pekerja platform digital.

Bagi Indonesia, aturan ini menjadi sorotan karena menyangkut jutaan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir aplikasi yang selama ini bekerja melalui platform digital. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja dan memperoleh penghasilan, sehingga perlindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan inovasi dan pertumbuhan bisnis digital.

Definisi Pekerja Platform Digital

Dalam Pasal 1, konvensi mendefinisikan platform kerja digital sebagai pihak yang menggunakan teknologi digital dan sistem pengambilan keputusan otomatis untuk mengorganisir atau memfasilitasi pekerjaan dengan imbalan.

Sementara itu, pekerja platform digital didefinisikan sebagai setiap orang yang dipekerjakan atau terlibat untuk bekerja melalui platform digital dengan imbalan, tanpa memandang status hubungan kerjanya.

Definisi tersebut membuat cakupan perlindungan konvensi tidak terbatas pada pekerja yang berstatus karyawan. Pengemudi ojol, pengemudi taksi online, dan kurir aplikasi tetap termasuk dalam kategori pekerja platform digital meskipun status mereka di suatu negara masih diklasifikasikan sebagai mitra atau kontraktor independen.

Status Pekerja Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Label Kontrak

Salah satu isu utama yang diatur dalam konvensi adalah klasifikasi status kerja. ILO menegaskan bahwa negara anggota harus memastikan status pekerja ditentukan berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan dan remunerasi yang diterima, bukan semata-mata berdasarkan istilah atau label yang dicantumkan dalam kontrak.

Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik misclassification atau salah klasifikasi, yakni ketika seseorang diperlakukan sebagai kontraktor independen meskipun secara faktual memenuhi unsur hubungan kerja.

Isu ini menjadi penting dalam perdebatan mengenai status pengemudi ojol di berbagai negara, termasuk Indonesia. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai ketentuan tersebut membuka peluang pengakuan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja platform digital yang memiliki akses terhadap hak-hak ketenagakerjaan.

Namun demikian, ILO juga menegaskan bahwa sejumlah perlindungan dasar tetap harus diberikan kepada pekerja platform terlepas dari status mereka sebagai pekerja maupun kontraktor independen.

Hak-Hak Dasar yang Diatur dalam Konvensi

Konvensi mewajibkan negara anggota menghormati dan mewujudkan prinsip serta hak fundamental di tempat kerja bagi pekerja platform digital. Hak-hak itu meliputi:

  • Kebebasan berserikat.
  • Hak berunding secara kolektif.
  • Penghapusan kerja paksa.
  • Penghapusan pekerja anak.
  • Penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
  • Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja platform digital tanpa memandang status hubungan kerjanya.

Dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), negara anggota diwajibkan mengambil langkah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Konvensi juga memberikan hak kepada pekerja platform untuk menghindari situasi kerja yang secara wajar diyakini membahayakan keselamatan atau kesehatan mereka tanpa takut dikenai sanksi maupun konsekuensi negatif.

Selain itu, perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan mencakup tindakan yang terjadi secara langsung maupun melalui sarana digital.

Upah dan Algoritma Harus Transparan

Dalam bagian remunerasi, konvensi mengatur bahwa pembayaran kepada pekerja harus dilakukan secara penuh, tepat waktu, dan melalui mekanisme yang sah, termasuk transfer elektronik.

Bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, upah minimum tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku di negara tersebut.

Pekerja juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai komponen pembayaran, metode perhitungan, dan potongan yang dikenakan.

Reuters melaporkan bahwa konvensi ini menetapkan hak pekerja platform atas remunerasi yang adil sebagai salah satu perlindungan dasar yang wajib dijamin negara anggota.

Manajemen Algoritmik dan Transparansi

Salah satu aspek lain yang paling progresif dalam Konvensi No. 193 yakni pengaturan mengenai manajemen algoritmik (algorithmic management). Platform digital diwajibkan memberi tahu pekerja mengenai penggunaan sistem otomatis yang digunakan untuk:

  • Memantau pekerjaan.
  • Mengevaluasi kinerja.
  • Menentukan akses terhadap pekerjaan.
  • Membuat keputusan yang memengaruhi pendapatan pekerja.

Selain itu, platform diwajibkan mengungkapkan bagaimana algoritma menentukan pekerjaan dan pendapatan, menjelaskan sistem penilaian serta distribusi kerja, dan menjamin transparansi dalam penggunaan data pekerja. Aturan ini dibuat untuk menjawab kritik bahwa sistem aplikasi sering kali tidak transparan dan dapat memengaruhi pendapatan pekerja secara sepihak.

Suspend dan Deaktivasi Akun Harus Bisa Ditinjau Manusia

Konvensi juga mengatur perlindungan terhadap pemutusan kerja sepihak atau deaktivasi akun. Platform digital wajib memberikan penjelasan apabila terjadi pemutusan akses kerja dan memastikan adanya keterlibatan manusia dalam proses peninjauan keputusan otomatis yang dibuat oleh algoritma.

Pekerja berhak meminta penjelasan atas keputusan signifikan seperti:

  • Penangguhan akun (suspension).
  • Penonaktifan akun (deactivation).
  • Pemutusan hubungan kerja.
  • Pembatasan akses terhadap pekerjaan.

Negara anggota juga diwajibkan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses, adil, dan efektif bagi pekerja maupun platform.

Perlindungan Pekerja Migran dan Pengungsi

Konvensi memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja migran dan pengungsi agar tidak menjadi korban penyalahgunaan selama proses perekrutan maupun pelaksanaan pekerjaan.

Konvensi juga mengatur bahwa data pribadi pekerja hanya boleh diproses untuk tujuan yang sah. Pekerja memiliki hak untuk:

  • Mengakses data pribadi yang dimiliki platform
  • Memperbaiki data yang tidak akurat
  • Meminta penghapusan data dalam kondisi tertentu sesuai hukum yang berlaku

Selain itu, platform dilarang menonaktifkan akun pekerja berdasarkan alasan diskriminatif atau alasan yang bertentangan dengan hukum.

Belum Otomatis Berlaku di Indonesia

Meski telah diadopsi, Konvensi No. 193 belum otomatis berlaku di Indonesia. Setiap ketentuan masih harus melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum nasional dan ratifikasi oleh pemerintah sebelum dapat diintegrasikan ke dalam peraturan domestik.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemerintah akan mengikuti proses lanjutan di ILO, termasuk pembahasan dalam Governing Body ILO dan penyusunan rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci.

Meski demikian, konvensi ini diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan masa depan regulasi ekonomi platform di Indonesia. Dengan jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan pada aplikasi digital, mulai dari ojol hingga kurir online, standar global baru dari ILO berpotensi memengaruhi arah kebijakan terkait perlindungan, hubungan kerja, transparansi algoritma, dan hak-hak pekerja platform di masa mendatang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Alarm resesi berbunyi setelah BI rate tembus 5,75%

23 Juni 2026

Jutaan hektar gambut rusak, RI kekurangan 493 ribu sekat kanal untuk cegah kebakaran

23 Juni 2026

Pengusaha Online Siap: NIB Wajib, Pajak Dipotong Otomatis

22 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

7 jenis penyedot debu terbaik untuk kebersihan rumah sempurna

23 Juni 2026

Prilly Latuconsina Luncurkan Program Edukasi Film Indonesia Menjelang FFI 2026

23 Juni 2026

Lepas L8 2026: Harga Terbaru Ini!

23 Juni 2026

9 Perilaku yang Membuktikan Kecerdasan di Luar Pekerjaan

23 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?