Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 29 Agustus 2026
Trending
  • 72 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Penyidik Temukan 31 Korek Api: Api Sengaja Dinyalakan
  • Menikmati Senja Pantai Padang dengan Sepeda, Tren Wisata Murah yang Disukai Warga
  • 10 Gaya Kiyowo Modern untuk Tampil Modis
  • Penggabungan MTEL-TBIG kembali jadi sorotan, siapa untung?
  • Tiga mobil mesin diesel diamankan polisi, diduga terkait mafia solar di Bitung
  • 5 Fakta Menarik Istana Tajhat, Warisan Megah Zamindar Bangladesh
  • Paket Sacred Octagon Telkomsel, membuat belajar matematika lebih menyenangkan
  • Demo 27 Agustus, Chaniago Pastikan Tidak Ada Penyekatan Massa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG, Nasib Dadan Hindayana Cs Kini Di Tangan Kejagung
Hukum

KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG, Nasib Dadan Hindayana Cs Kini Di Tangan Kejagung

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

KPK Menghentikan Sementara Penyelidikan Kasus MBG

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik. Setelah Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum yang lebih maju dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memilih mengambil posisi menunggu.

Lembaga antirasuah tersebut memastikan untuk sementara waktu tidak akan melanjutkan aktivitas penyelidikan yang sebelumnya sempat dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam program unggulan pemerintah tersebut. Keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya memahami dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum lain yang lebih dahulu melakukan langkah penyidikan. Menurutnya, saat Kejaksaan Agung telah memasuki tahap penyidikan dan melakukan berbagai upaya hukum, maka KPK tidak perlu lagi melakukan aktivitas penyelidikan secara paralel.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi, karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ungkap Setyo, Rabu (17/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK saat ini memilih untuk memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan. Lebih lanjut, Setyo menyampaikan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung akan menjalankan tugas penyidikan secara profesional dan maksimal.

Menurut dia, proses yang sedang berlangsung juga menunjukkan adanya keterbukaan kepada publik karena berbagai perkembangan perkara telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. “Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

KPK, kata Setyo, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sambil menghormati proses yang sedang dijalankan oleh institusi penegak hukum lainnya.

Koordinasi Tetap Terbuka Jika Diperlukan

Sebelum menghadiri rapat kerja bersama DPR RI, Setyo juga sempat menanggapi kemungkinan adanya koordinasi lanjutan antara KPK dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus MBG. Ia menegaskan bahwa komunikasi antar-lembaga penegak hukum tetap terbuka apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara.

“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa KPK belum sepenuhnya menutup kemungkinan untuk terlibat dalam koordinasi penanganan perkara, meskipun saat ini fokus utama berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Lima Orang Sudah Berstatus Tersangka

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang beberapa waktu terakhir menjadi sorotan nasional. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka terdiri dari mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterlibatan dalam tata kelola program. Para tersangka yang telah diumumkan Kejaksaan Agung adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (DH), dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (LP), kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta AM yang menjabat sebagai Komisaris PT YAT.

Publik Menanti Pengungkapan Tuntas Kasus MBG

Dengan telah masuknya perkara ke tahap penyidikan dan penetapan sejumlah tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi di balik program yang semula dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut.

Di sisi lain, keputusan KPK untuk menghentikan sementara aktivitas penyelidikannya memperlihatkan adanya pembagian peran antar-aparat penegak hukum, sekaligus menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

Publik kini menanti sejauh mana proses penyidikan akan mengungkap aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian sepanjang tahun 2026.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

72 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Penyidik Temukan 31 Korek Api: Api Sengaja Dinyalakan

29 Agustus 2026

Siapa Dewi Wulan Sari, yang Jadikan Lisa Mariana Tersangka Gara-Gara Piyama Rp900 Ribu? Ini Kronologinya

29 Agustus 2026

5 Karakter Jadi Tersangka Pembunuhan Oh Min Yeong di Flex x Cop 2!

29 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

72 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Penyidik Temukan 31 Korek Api: Api Sengaja Dinyalakan

29 Agustus 2026

Menikmati Senja Pantai Padang dengan Sepeda, Tren Wisata Murah yang Disukai Warga

29 Agustus 2026

10 Gaya Kiyowo Modern untuk Tampil Modis

29 Agustus 2026

Penggabungan MTEL-TBIG kembali jadi sorotan, siapa untung?

29 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?