Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Mengundang Perhatian Publik
Pada Jumat (19/6/2026) dini hari, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dikabarkan diamankan oleh Polda Metro Jaya. Keduanya kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus yang menyeret nama Joko Widodo masih menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya dugaan ijazah palsu yang ramai diperbincangkan di ruang publik.
Kondisi Roy Suryo Saat Ditangkap
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya saat ditangkap tidak siap secara fisik. Menurutnya, Roy Suryo belum mandi dan belum memakai pakaian yang layak. Bahkan, ia disebut dilarang memakai sepatu saat penjemputan dilakukan.
“Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap. Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang. Untungnya dalam kondisi yang lengkap lah, pakai celana bahan dan kemeja tangan pendek, tapi katanya dia tidak pakai dalaman dan tidak bawa jaket,” ujar Refly Harun dalam wawancara dengan Kompas.TV pada Jumat (19/6/2026).
Di sisi lain, Dokter Tifa disebut tengah mempersiapkan diri untuk menghadiri agenda akademik yang berkaitan dengan ujian seminar hasil disertasinya saat penangkapan dilakukan. Kondisi tersebut membuat proses penjemputan terhadap kedua tokoh itu menjadi sorotan, terutama terkait waktu dan kesiapan mereka sebelum dibawa oleh penyidik.
Meski demikian, Refly menegaskan bahwa baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung. Keduanya disebut mengikuti prosedur yang dilakukan aparat tanpa melakukan tindakan yang menghambat jalannya penangkapan.
Duga Ada Kepentingan Tertentu
Refly Harun juga menilai penangkapan tersebut memiliki nuansa yang tidak semata-mata hukum, melainkan sarat kepentingan tertentu. Ia bahkan menyebut adanya dugaan “pesanan” dalam proses penegakan hukum yang terjadi.
“Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Kita menganggap bahwa ini bukan penegakan hukum yang benar. Kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya karena dia hanya menjalankan perintah. Tetapi siapa yang memerintahkan itu, siapa yang berkepentingan, inilah yang harus kita persoalkan,” kata Refly.
Refly juga mempertanyakan urgensi penangkapan yang dilakukan pada waktu subuh, mengingat para tersangka disebut tidak berupaya melarikan diri dan selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Berkas Perkara Dinilai Lengkap
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujarnya.
Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, kasus tersebut akan segera memasuki tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.
Penangkapan Mendadak Memicu Protes dari Kuasa Hukum
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, menyampaikan informasi bahwa klien mereka, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Pada saat yang bersamaan, ia juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap.
“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” sambungnya.
Khozinudin menyebut bahwa Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Saat ini, Dokter Tifa disebut berada di Polda Metro Jaya dan tetap menjalani aktivitas akademik, yakni mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Ia menyayangkan tindakan upaya paksa tersebut dan menilai penyidik seharusnya menggunakan mekanisme pemanggilan, bukan penangkapan. Menurutnya, kliennya selama ini bersikap kooperatif serta rutin memenuhi panggilan penyidik dan wajib lapor (WL).



