Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 27 October 2026
Trending
  • Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar
  • Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga
  • DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM
  • Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!
  • Kisah Awal Buya Hamka: Pencarian Jati Diri Sang Ulama Besar
  • Jadwal Pelni KM Tilongkabila hingga 26 November: Rute Bitung-Benoa & Singgahannya
  • Minta dipeluk permintaan terakhir Kamaruddin Simanjuntak sebelum meninggal, 2 tahun cuci darah
  • Gledson Paixao siap unjuk gigi bersama Persebaya Surabaya, waspadai ledakan PSM Makassar!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Apa Itu Izin Tinggal WNA dalam Kasus Korupsi Imigrasi Silmy Karim? Ini Harga Resminya
Nasional

Apa Itu Izin Tinggal WNA dalam Kasus Korupsi Imigrasi Silmy Karim? Ini Harga Resminya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 June 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkara Silmy Karim Mengungkap Mekanisme dan Biaya Layanan Keimigrasian di Indonesia

Perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, telah memicu perhatian publik terhadap mekanisme dan biaya resmi layanan keimigrasian di Indonesia. Kasus ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), khususnya dalam proses pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2022–2026. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026). Selain dirinya, penyidik juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Operasi penyelidikan tertutup berujung pada penangkapan sejumlah pihak pada 2 hingga 3 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan.

Kasus ini memicu pertanyaan mengenai apakah tarif resmi layanan keimigrasian yang berlaku sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah atau justru terdapat pungutan di luar aturan yang berlaku. Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif resmi untuk berbagai layanan keimigrasian, termasuk izin tinggal bagi WNA. Besaran biaya tersebut diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi acuan dalam setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Apa Itu Izin Tinggal Terbatas?

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tujuan kedatangannya. ITAS biasanya diberikan kepada:

  • Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia
  • Investor asing
  • Pelajar atau mahasiswa asing
  • WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia
  • Anak atau anggota keluarga yang mengikuti pemegang izin tinggal tertentu

ITAS diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan memiliki masa berlaku terbatas, yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Biaya Izin Tinggal WNA

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pengurusan izin tinggal WNA bervariasi tergantung jenis izin dan lamanya masa berlaku. Berikut rinciannya:

a. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

  • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000
  • Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000
  • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000

b. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

  • Izin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000
  • Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000
  • Izin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000

Pertanyaan Publik tentang Tarif Resmi

Meski tarif resmi telah diatur, banyak pihak masih mempertanyakan apakah biaya yang dikenakan selama ini sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat pungutan di luar aturan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai lebih waspada terhadap transparansi dan keadilan dalam layanan keimigrasian. Dengan adanya kasus seperti ini, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa semua proses pengurusan izin tinggal dilakukan secara benar dan tidak ada praktik korupsi atau pemerasan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga

26 October 2026

Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar

26 October 2026

Jadwal Pelni KM Tilongkabila hingga 26 November: Rute Bitung-Benoa & Singgahannya

26 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar

26 October 2026

Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga

26 October 2026

DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM

26 October 2026

Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!

26 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?