Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 12 Juni 2026
Trending
  • Renungan Pagi Senin 8 Juni 2026: Lapar dan Haus akan Kebenaran
  • Veda Ega Pratama, Runner Up Rookie, Tapi Turun Jauh di Klasemen Moto3 Usai MotoGP Hungaria
  • AI Kini Bisa Tagih Utang, Pengumpul Piutang Virtual Mulai Hubungi Nasabah
  • Mitsui Leasing Raih Penghargaan dan Dorong Pertumbuhan UMKM
  • Widya Riskyanti Tewas Dijambret, Permintaan Terakhir dan Kronologi Koma 4 Hari
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo, Dari Demo ke Istana
  • Jadwal Semifinal AFF U19 2026, Lawan Timnas U-19 Indonesia
  • Terjebak di Selat Hormuz 100 Hari — Satu-satunya Jalan Keluar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Nurdin Halid DPR Mengapresiasi Komitmen Presiden Prabowo Jalankan Ekonomi Pancasila
Ekonomi

Nurdin Halid DPR Mengapresiasi Komitmen Presiden Prabowo Jalankan Ekonomi Pancasila

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Juni 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peneguhan Ideologi Ekonomi Pancasila dan Transformasi Ekonomi Nasional



Anggota DPR RI Nurdin Halid menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya menerapkan ideologi Ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi UUD 1945. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan deklarasi untuk menegakkan ideologi ekonomi negara yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Nurdin Halid, kader Partai Golkar, mengajak pemerintah agar segera memperkuat kerangka regulasi Ekonomi Pancasila dengan menerbitkan Undang-Undang Sistem Ekonomi NKRI sesuai perintah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (5) dan Tap MPR/XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

“Bagi saya, pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto tentang Ekonomi Pancasila di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 adalah deklarasi menegakkan ideologi Ekonomi NKRI. Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi Negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari Ideologi Negara,” ujar Nurdin dalam keterangan tertulis kepada media.

Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pancasila adalah pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagaimana kita membangun sistem ekonomi nasional kita. Salah satu tantangan besar bangsa Indonesia saat ini adalah memastikan pembangunan ekonomi benar-benar berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Tugas sejarah saya sebagai presiden yang disumpah di hadapan rakyat adalah untuk melakukan transformasi bangsa, terutama transformasi ekonomi kita. Ekonomi yang belum sepenuhnya berlandaskan Pancasila menuju ekonomi yang sungguh-sungguh berjalan sesuai Pancasila,” kata Prabowo.

Presiden menjelaskan lima prinsip utama ideologi Ekonomi Pancasila:
* Pertama, ekonomi harus bersifat religius dan menjunjung nilai kemanusiaan, serta memperkuat persatuan bangsa.
* Kedua, pembangunan ekonomi harus menghasilkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
* Ketiga, ekonomi Indonesia harus berpihak kepada kepentingan nasional dan kepentingan rakyat.
* Keempat, ekonomi Pancasila adalah ekonomi egaliter dan kerakyatan.
* Kelima, ekonomi Indonesia adalah ekonomi yang berkeadilan sosial.

“Kekayaan alam Bangsa kita adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola secara bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan masa depan generasi mendatang. Pertumbuhan dan kemajuan ekonomi harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tambah Presiden.

Nurdin Halid mendukung penuh visi besar dan komitmen kuat Pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka yang sedang gencar menjalankan transformasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai Ekonomi Pancasila. Menurutnya, nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila sudah ditetapkan sistem dan strategi pencapaianya oleh para Bapak Bangsa di dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Sangat setuju dengan statement Presiden bahwa Pancasila itu kesepatakan agung Bangsa Indonesia. Nah, Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya agung para pendiri Bangsa ini,” ujar Nurdin.

Model Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Konstitusi Pasal 33

Nurdin mengapresiasi transformasi kelembagaan dan sejumlah program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai strategi untuk membumikan Ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi Pasal 33. Sesuai Pasal 33 Ayat 1, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk sebagai organisasi sosial ekonomi masyarakat akar rumput di 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun penuh keterbatasan – modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar – perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi (KDKMP),” ujar Nurdin.

Namun Nurdin mengakui, dirinya berulangkali mengingatkan Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan yang diberi tugas membangun gerai agar KDKMP harus dijalankan di atas nilai-nilai dan prinsip koperasi yang berlaku universal. Bahwa koperasi itu milik anggota, dikelola secara profesional oleh manajemen yang dipilih oleh pengurus, serta diawasi oleh pengawas dan dikendalikan secara demokratis oleh anggota melalui Rapat Anggota.

“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan karena KDKMP memakai Dana Desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’ Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti dialami KUD di era Orde Baru,” ujar Nurdin, praktisi koperasi yang mengawali karirnya tahun 1982 sebagai Manajer KUD di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Untuk lebih mengefektifkan implementasi Pasal 33 Ayat (2), Pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai super holding seluruh BUMN yang menjadi mesin penggerak ekonomi strategis nasional, termasuk mengelola sumber daya alam. Terbaru, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara untuk memperkuat kapasitas kelembagaan investasi negara dalam mengelola aset nasional secara lebih produktif, profesional, dan akuntabel.

“Penguatan tata kelola diperlukan agar aset-aset strategis negara dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga membentuk BUMN ekspor PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia) untuk mencegah berbagai kecurangan dan kebocoran nilai ekspor komoditi SDA strategis nasional,” ujar Nurdin.

Strategi Hilirisasi Sumber Daya Alam

Strategi utama Pemerintah melaksanakan Konstitusi Pasal 33 Ayat 3 ialah program hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang saat ini berjumlah 28 komoditi unggulan. Strategi hilirisasi bertujuan memberi nilai tambah pada kekayaan alam Indonesia sehingga mendorong industrialisasi berbasis SDA dan menciptakan kemandirian Bangsa yang bermuara pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

“Jika hilirisasi menjangkau seluruh komoditi SDA kita, dampak turunannya sangat besar. Industrialisasi berbasis SDA akan bergerak cepat dan masif sehingga tercipta lapangan kerja yang luas, peningkatan pendapatan masyarakat dan penerimaan negara. Di situlah makna kemandirian Bangsa yang sesungguhnya,” kata Nurdin.

Nurdin Halid juga menyebut Program Makan Begizi Gratis (MBG) sebagai strategi ampuh Pemerintah untuk hilirisasi produk SDA milik rakyat di 83 ribu desa dan kelurahan. Sebab, kata Nurdin, program MBG menjadi pasar raksasa yang pasti (captive market) bagi produk petani dan nelayan. Pembelinya pun pasti yaitu pemerintah dengan anggaran lebih dari Rp 300 triliun untuk menghasilkan produk akhir berupa makanan bergizi bagi 65 – 80 juta anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

“Program MBG ini pasar raksasa yang tersebar serentak di seluruh negeri, dibuka 5 hari seminggu, dan pembelinya pun pasti. Produk petani, pekebun, peternak, petambak, dan nelayan pasti terserap karena negara yang beli dengan hampir Rp 1 triliun setiap hari. Ketika petani dan nelayan sejahtera, maka julukan negara agraris dan negara maritim pun menjadi bermakna,” ungkap Nurdin.

Momentum Penerbitan UU Sistem Ekonomi

Selain menekankan pentingnya tatakelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, Nurdin juga mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional. UU dimaksud bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum transformasi ekonomi yang saat ini dijalankan Pemerintah berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Nurdin menyebut UU Sistem Ekonomi Nasional memiliki dua landasan legal-konstitusional. Landasan pertama, amanat Pasal 33 Ayat 5 yang berbunyi ‘Pengaturan lebih lanjut Pasal ini diatur dalam Undang-Undang.’ Pengaturan yang dimaksud Ayat 5 ini merujuk pada Pasal 33 Ayat 1 sampai Ayat 4.

“Saya memaknai amanat Pasal 33 Ayat 5 itu ialah UU Sistem Perekonomian Nasional. Sebuah UU ‘payung’ yang menjabarkan secara garis besar Pasal 33 Ayat 1 sampai 4. Jadi, tidak melompat langsung ke undang-undang sektoral ekonomi seperti yang berjalan selama dua dasawarsa pasca Reformasi 1998,” tegas Nurdin.

Yuk, Simak Juga Video ini!

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mitsui Leasing Raih Penghargaan dan Dorong Pertumbuhan UMKM

12 Juni 2026

Server PPATK sempat down karena laporan korban Hanania Travel, aliran dana pemegang saham dan direksi kini jadi target

12 Juni 2026

Cek rekomendasi saham konsumer, mana yang terbaik?

12 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Renungan Pagi Senin 8 Juni 2026: Lapar dan Haus akan Kebenaran

12 Juni 2026

Veda Ega Pratama, Runner Up Rookie, Tapi Turun Jauh di Klasemen Moto3 Usai MotoGP Hungaria

12 Juni 2026

AI Kini Bisa Tagih Utang, Pengumpul Piutang Virtual Mulai Hubungi Nasabah

12 Juni 2026

Mitsui Leasing Raih Penghargaan dan Dorong Pertumbuhan UMKM

12 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?