Masalah Zona Merah di Kota Jambi: Ketidakpastian Hukum yang Mengancam Kepastian Tempat Tinggal
Selama hampir setahun terakhir, isu zona merah di Kota Jambi masih menjadi perbincangan hangat. Sebanyak 5.506 sertifikat tanah yang terkait dengan bidang-bidang tertentu diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh hak dasar warga atas kepastian tempat tinggal.
Beberapa kawasan permukiman mendadak dinyatakan masuk dalam zona terbatas. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian bagi sejumlah warga yang telah lama tinggal di area tersebut. Mereka bahkan sudah membeli rumah secara legal melalui developer, perbankan, notaris, hingga BPN. Namun, setelah kredit lunas dan rumah menjadi satu-satunya aset keluarga, status lahan justru dipertanyakan.
Pemblokiran sertifikat yang muncul belakangan memicu pertanyaan serius di kalangan masyarakat. Di mana letak kelalaian sistem? Apakah sejak awal kawasan tersebut memang bermasalah, ataukah terjadi perubahan kebijakan sepihak tanpa perlindungan terhadap warga yang sudah beritikad baik mengikuti prosedur negara?
Bagi sebagian warga, persoalan ini bukan sekadar soal sertifikat, melainkan soal rasa aman dan keadilan. Salah satu warga yang terdampak langsung, Syarif Hidayat, menceritakan pengalamannya dalam wawancara dengan Tribun Jambi. Berikut adalah petikan wawancaranya:
Tribun Jambi: Benarkah Bapak merupakan salah satu warga yang terdampak langsung dari problematika zona merah di Kota Jambi?
Syarif Hidayat: Benar sekali, Pak. Saya tinggal di salah satu kawasan perumahan yang terdampak zona merah.
Tribun Jambi: Waktu pertama kali Bapak mengambil perumahan tersebut, itu tahun berapa?
Syarif Hidayat: Waktu itu tahun 2013, tepatnya April 2013.
Tribun Jambi: Sebelumnya Bapak sempat survei di beberapa lokasi ya?
Syarif Hidayat: Iya, saya survei di beberapa titik di Kota Jambi, seperti Kenali Asam Bawah dan Kenali Asam Atas. Akhirnya saya memilih Perumahan Permatasari Regency yang berada di Kenali Asam Bawah.
Tribun Jambi: Saat pertama kali survei dan membeli rumah tersebut, apakah sudah ada informasi soal zona merah?
Syarif Hidayat: Tidak ada sama sekali, Pak. Tahun 2013 itu benar-benar bersih, tidak ada informasi zona merah atau pemblokiran lahan.
Tribun Jambi: Artinya saat itu semua prosedur administrasi berjalan normal?
Syarif Hidayat: Betul. Developer memiliki izin, bank menyetujui KPR, notaris juga terlibat. Jadi kami yakin semuanya aman.
Tribun Jambi: Bapak mengambil rumah tersebut dengan sistem cicilan?
Syarif Hidayat: Iya, saya mencicil selama 10 tahun.
Tribun Jambi: Dan sekarang sudah lunas?
Syarif Hidayat: Alhamdulillah sudah lunas. Bahkan di tahun 2019, atau enam tahun berjalan, KPR saya sudah selesai.
Tribun Jambi: Setelah lunas, Bapak mengurus administrasi ke BPN?
Syarif Hidayat: Iya, saya lapor ke BPN dan mendapatkan roya untuk pencabutan hak tanggungan dari bank. Sertifikat HGB saya ambil dari BTN.
Tribun Jambi: Namun SHM belum sempat diurus?
Syarif Hidayat: Belum, karena kesibukan. Baru saya urus lagi setelah muncul polemik zona merah, sekitar tahun 2025.
Tribun Jambi: Dan hasilnya?
Syarif Hidayat: Ternyata sertifikat saya di-blockir dan dinyatakan masuk zona merah.
Tribun Jambi: Apakah seluruh perumahan terdampak?
Syarif Hidayat: Tidak seluruhnya. Dari informasi yang saya dapat, hanya sekitar tujuh sampai sepuluh rumah, kebanyakan yang berada di pinggir jalan.
Tribun Jambi: Apa alasan zona merah menurut BPN?
Syarif Hidayat: Dikatakan bahwa lokasi rumah saya berada di jalur pipa menuju penyulingan minyak.
Tribun Jambi: Apakah Bapak pernah melihat pipa tersebut atau ada sosialisasi sebelumnya?
Syarif Hidayat: Tidak pernah. Tidak ada pipa yang terlihat, tidak ada pengukuran, tidak ada sosialisasi dari instansi mana pun.
Tribun Jambi: Apa yang Bapak rasakan saat mengetahui rumah yang sudah lunas dinyatakan zona merah?
Syarif Hidayat: Sedih dan kecewa sekali, Pak. Rumah ini aset keluarga, untuk masa depan anak-anak. Ternyata statusnya hanya HGB, bukan hak milik.
Tribun Jambi: Developer pernah menyampaikan soal zona merah?
Syarif Hidayat: Tidak pernah. Developer PT PAS menyatakan lokasi tersebut clear saat kami membeli.
Tribun Jambi: Apa yang saat ini Bapak lakukan untuk memperjuangkan hak?
Syarif Hidayat: Kami berkoordinasi dengan warga, mengikuti perkembangan lewat media, dan ikut aksi penyampaian aspirasi. Informasinya, persoalan ini sudah sampai ke DPR dan Presiden.
Tribun Jambi: Optimistis zona merah bisa dicabut?
Syarif Hidayat: Saya optimis. Karena kalau tanah ini benar milik Pertamina, seharusnya sejak awal tidak bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN.
Tribun Jambi: Apa harapan Bapak ke depan?
Syarif Hidayat: Harapan utama kami zona merah dicabut dan kami tetap tinggal. Tapi jika ada opsi ganti untung yang adil, kami juga siap. Yang terpenting ada solusi dan kejelasan.



